Dualisme Partai Nasdem di Konawe, Rasing: Saya Diberikan Mandat oleh DPW

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Polemik dualisme yang melanda Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi.

Pasalnya, dengan adanya kantor baru Partai Nasdem yang digunakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem, Dedu Purnomo dalam menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati Konawe menjadi sorotan Pelaksana Tugas Ketua DPD Nasdem Rasing tanpa adanya koordinasi dari pengurus partai.

Rasing menjelaskan, soal pengurusan partai di DPD Nasdem Konawe, dirinya telah diberikan mandat oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem.

Ketgam: Surat Mandat Pelaksana Ketua DPD Nasdem yang dikeluarkan oleh DPW Nasdem Sultra.

Rasing mengatakan, isi dari surat itu tertulis, jika mandat yang diberikannya telah ditandatangani dan berakhir sampai dengan diterbitkannya surat keputusan atau kepengurusan yang baru.

“Saya diberikan mandat sebagai ketua pelaksana yang dikeluarkan oleh DPW untuk menjalankan roda organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab, dan ini berlaku sampai diterbitkannya surat kepengurusan yang baru,” kata Rasing, Sabtu (4/5/2024).

Selain mandat itu, dia juga menyayangkan soal pembentukan dua kantor Nasdem. Rasing merasa tidak dihargai soal pembentukan kantor baru yang terletak di Kecamatan Wawotobi. Padahal tindakan itu menurutnya sangat menyalahi aturan organisasi.

“Dengan perpindahan kantor ini, yang diketuai oleh Dedu Purnomo sebenarnya harus konfirmasi dengan teman-teman pengurus, karena dengan tindakannya itu sangat menyalahi aturan organisasi, saya sebagai ketua pelaksana sangat menyayangkan juga,” ucap Rasing

Jika merefleksi, pembentukan kantor DPD Nasdem di Kecamatan Anggaberi mempunyai aturan yang berlaku. Artinya kata Rasing, kantor Nasdem di Anggaberi itu sudah pernah melakukan verifikasi faktual, dan telah berdiri sejak lama.

“Dikantor nasdem di Anggaberi ini sudah lama, bahkan dari Pilcaleg lalu semua bakal calon berproses ditempat ini,” terang Rasing.

Selanjutnya, ketua pelaksana ini meluruskan, sejak dibukanya pendaftaran bakal calon bupati pihaknya telah melakukan penjaringan kepada sejumlah kandidat, dan hal tersebut sesuai petunjuk teknis dari DPP, yang kemudian berkas tersebut akan diplenokan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

“Karena adanya kantor yang baru ditempat Dedu Purnomo, saya juga tidak tahu berkas bakal calon mau dibawa kemana,” terang Rasing.

Disamping itu, Rasing membeberkan awal mula terjadinya dualisme kepengurusan DPD Nasdem Konawe. Dia menuturkan, pada saat saat itu, sebelum Pil caleg hingga penutupan rekening khusus dana kampanye pada bank untuk pelaporan penerimaan pengeluaran dana kampanye, Dedu Purnomo tidak berada di tempat untuk menandatangi laporan tersebut, terpaksa mandat tersebut keluar dan DPW menunjuk Rasing sebagai ketua pelaksana.

“Karena tanda tangan itu sifatnya emergency, sebab fatal kalau tidak dilakukan. Sehingga keluarlah mandat ketua pelaksana kepada saya dan harus menandatangani pelaporan dana kampanye,” bebernya.

Karena DPW melihat ke tidak aktifan Dedu Purnomo untuk menjalankan roda organisasi sehingga keluarlah mandat ketua Pelaksana DPD Nasdem Konawe kepada Rasing.

“Jadi kalau saya melihat SK yang diterbitkan DPP kepada Dedu Purnomo sebagai ketua itu bersifat Vakum untuk sementara setelah diterbitkan surat mandat sebagai pelaksana Ketua sambil menunggu SK baru yang akan diterbitkan oleh DPP tentang pengesahan susunan pengurus DPD Kenawe,” ungkap Rasing.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *