Bobol Dana Nasabah , Karyawati Bank BRI KCP Diamankan Polisi

0
2078

lintassultra.com,Unaaha – F (24) tahun salah satu Karyawati Bank BRI KCP Unaaha yang bertugas sebagai Customer Service harus berurusan dengan penyidik Reskrim Mapolres Konawe. F ditahan polisi akibat dugaan pembobolan dana Nasabah,rabu ( 12/12/2018).

Terbongkarnya aksi tersangka setelah diketahui menguras isi rekening Nyoman Ruge sebesar Rp 189 juta.

Kronologisnya bermula,saat korban hendak menarik uang tabungannya pada bulan Agustus 2018 lalu. Saat itu saldo yang tersisa di dalam rekening miliknya tersisa Rp 30 ribu.

Sementara korban mengaku tidak pernah melakukan penarikan sejak dana itu distorkan pada November 2017 silam. Atas dasar itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke kantor Kepolisian Resort (Polres) Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam, SH menguraikan pada tanggal 10 November 2017, korban ditemani oleh sopirnya atas nama Ketut Sukandro menabung di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unaaha.

” Pada saat itu korban menyimpan uang sebesar Rp 189 juta dan dilayani langsung oleh tersangka ,” Jelas Rahmat Zam Zam

Lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, dia membuat buku tabungan maupun dia buat ATM. Empat hari kemudian tepatnya 14 November 2017 ATM yang sudah berisikan uang sebesar Rp. 189 juta tersebut dimatikan oleh tersangka.

“Korban selama ini, mulai dia menabung, memasukan uang pada bulan November 2017 dia tidak penah menarik uang tersebut. Pada bulan Agustus 2018 baru dia akan tarik uangnya dan ternyata uang itu sudah tidak ada, tersisa Rp.30 ribu,” tuturnya.

Setelah mengetahui uang yang ada di rekeningnya habis, korban kemudian melakukan pelaporan ke kantor Polres Konawe pada bulan Agustus 2018.

” Dengan aduan tersebut, saya sebagai Kasat Reskrim Polres Konawe membentuk Tim Khusus untuk pengungkapan kasus tersebut,” Katanya.

Untuk mengungkap kasus pembobolan nasabah Bank, unit reskrim melakukan koordinasi dengan pimpinan Bank KCP Unaaha. Penyidik lalu meminta semua dokumen yang akan dijadikan petunjuk dan bukti dalam penyidikan agar dapat mengungkap siapa pelakunya.

” Penyidik lalu meminta foto kepada pihak Bank agar lebih jelas siapa yang mengambil uang tersebut. Setelah penyidik mengambil foto baru diketahui pelakunya adalah karyawati Bank KCP Unaaha inisial F,” Bebernya.

Dalam menjalankan aksinya,tersangka mematikan ATM milik korban lalu menerbitkan ATM baru mengunakan rekening korban, setelah itu tersangka menguras uang milik korban berulang – ulang hingga tersisa Rp. 30 ribu.

Dari tangan tersangka,polisi mengamankan barang bukti berupa buku dan bukti transaksi dan sejumlah barang yang dibeli tersangka mengunakan uang milik korban. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan penggelapan jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun massa kurungan.( Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here