LINTASSULTRA.COM | KONAWE – ADR (25) tahun warga desa paku jaya, kecamatan morosi, kabupaten konawe dan FB ( 20) tahun warga Punggaluku, kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus berurusan dengan Timsus Reserse Kriminal mapolres konawe atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan pada kamis (12/8/2021).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso,S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal(Reskrim) Ajun Komisaris Polisi(AKP) Moch. Jakub Kamaru, S. IK,MH mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang dari tiga pelaku dalam perkara ini, pelaku utamanya yakni atas nama RI telah diamankan personil polres kolaka.
Sementara pelaku ADR dan FB yang ditangani polres konawe merupakan hasil pengembangan polres kolaka. Kedua pelaku ini berperan menjual dan membeli motor hasil pengelapan dari pelaku utama.
“Yang kami proses hasil pengembangan dari polres kolaka dimana kami mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembeli. Untuk penjual sendiri merupakan warga konawe dan yang bersangkutan sudah dua kali menjual motor hasil kejahatan pelaku utama atas nama RI , “terang mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di mako polres konawe guna pengusutan lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan pasal 362 sub 340 dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan,”jelas mantan pasukan PBB ini.
Informasi yang dihimpun lintassultra.com , modus operandi pelaku utama yakni dengan cara memacari korbannya salah seorang wanita warga kabupaten konawe, kemudian mengajak korban untuk mantap mantap enak disalah satu dipenginapan dikeluarahan tuoy.
Usai melakukan mantap mantap enak , pelaku lalu meminjam ponsel dan motor korban. Karena percaya, korban kemudian memberikan ponsel dan motornya kepelaku. Karena motor dan ponsel tidak dikembalikan oleh pelaku, korban kemudian mengadukan persoalan ini ke mapolres konawe. (Red/LS)