LINTAS SULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe yang berada di Wilayah Hukum (Wilhum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk Ahmad Irawan yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu asal Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha.
Irawan berhasil diamankan di Kelurahan Asambu saat hendak menjalankan aksinya. Pihak kepolisian awalnya mendapat informasi bahwa Irawan kerap mengedar sabu di wilayah Unaaha, menanggapi hal itu, Satres Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, Selasa (6/5) dini hari, Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung oleh pemerintah setempat,” ujar Kasat Narkoba, AKP Yusran melalui keterangan rilisnya.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone, satu buah tas kecil berwarna, satu buah kotak hitam, enam bungkus plasti kemasan, dan sebuah korek api.
“Kami juga berhasil mengamankan sembilan shachet bening yang diduga berisikan sabu seberat 3.40 gram,” ujar Yusran.
Kasat Narkoba juga membeberkan, saat ini terduga telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Red/Inal).