Lintassultra.com | Unaaha – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembuatan jalan poros Latoma – Routa. Izin tersebut akan diberikan jika ada usulan dari perorangan, kelompok atau instansi dalam hal ini Pemda setempat.
Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari Un Un Nurul Falah, SP saat menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan KPHL Unit XVIII Laiwoi Barat Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019, Jumat (29/11).
Dikatakannya,jalan buatan Belanda di Kecamatan Latoma tembus ke Kecamatan Routa sepanjang kurang lebih 56 kilometer tersebut sudah dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik yang dibuka oleh Asisten III Setda Konawe Hasim Karim, SE, M.Si dan dihadiri juga oleh Camat Routa Halim, S.Ip dan Kapolsek Routa Ipda La Ode Hasmil.
“Kalau jalan, kami tidak bisa membangun, tapi untuk memperoleh izin Kehutanan bisa. Ada aturannya, jika secepatnya diusul maka secepat itu juga kami proses izinnya” jelasnya saat ditemui usai kegiatan Konsultasi Publik dihotel Arisandi, Jumat (29/11/2019).
Lanjutnya, untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan, masyarakat atau instansi terkait dalam hal ini pemda bisa mengusulkan ke Dinas Kehutanan Provinsi melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di masing-masing Kabupaten.
“Nanti diproses izinnya, rekomendasi dari pak Gubernur ditindak lanjuti ke Menteri. Baru terbit rekomendasinya ditolak atau diterima. Jadi masyarakat atau tokoh masyarakat mengusulkan kepada kami,” ujarnya.
“Usulan harus lengkap seperti koridornya berapa, asimutnya berapa, kordinatnya berapa. Disatukan dalam satu Map WGS 84. Jadi satu kordinat, jangan sampai peta lain,” tambahnya.
Un Un sapaan akrabnya menegaskan bahwa usulan dari masyarakat atau pemda harus jelas sketnya, kordinat serta panjang jalan berapa kilometer yang akan dibuat. Kata dia, jika usulan lengkap, kementerian akan memberi kemudahan dalam pengurusannya.
Apalagi lanjut dia, Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, salah satunya yakni pemerataan pembangunan untuk peningkatan kesejahtetaan masyarakaat.
“Sekarang ada Peraturan Menterinya pak, Peraturan Menteri No. 7 tahun 2019 tentang izin pinjam pakai. Untuk jalan umum tanpa kompensasi, kalau jalan perusahaan lain lagi,”kata Un Un.
Ia pun menyebutkan bahwa dalam proses pengusulan izin pinjam pakai, KLHK tidak akan mempersulit. Bahkan sebut dia, pihaknya langsung menidaklanjuti usulan dimaksud.
“Kalau datanya lengkap dari permohonan bapak, apakah institusi, perorangan atau kelompok itu dicantumkan jadi kayak melamar. Bapak mengusulkan kepada kami petanya, lokasinya, rencana berapa kilo langsung jadi. Kami langsung kirim, tidak dipersulit, tapi dipermudah,” jelas Un Un.
Kepala KPH Laiwoi Barat, Muhamad Ichwan Muis, S.Hut, M.Si menambahkan status lahan yang akan dilalui jalan tersebut sudah berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor SK: 6208/ Menhut-PKTL/KUH/PLA.2/II/2017 tanggal 7 November 2017. Sehingga kata dia sudah dapat dipergunakan untuk kepentingan umum.
“Status awalnya Hutan Lindung (HL) kemudian diturunkan lagi ke Hutan Produksi (HP) dan sekarang sudah HPT. Jadi sayang kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Routa Halim mengaku sangat senang dengan adanya kabar baik ini. Kata dia, jika jalan poros Latoma – Routa dibuka, tentu akan menghidupkan perekonomian warga di dua wilayah itu. Sehingga selaku pemerintah Kecamatan dirinya sangat mengharapkan hal tersebut dapat terealisasi secepatnya.
“Kami sangat mengharapkan dan mendukungnya. Kabar baik ini akan kami sampaikan kepada pimpinan (Bupati & Wakil Bupati-red),” kata Halim singkat.
Diketahui, selama keberadaan Kecamatan Routa, daerah paling ujung dari Kabupaten Konawe itu tidak dapat dijangkau melalui jalan darat. Untuk berkunjung di wilayah tersebut, harus menggunakan jalan lingkar.
Ada dua akses jalan yang dilewati untuk mencapai wilayah tersebut pertama melalui Kabupaten Konawe Utara. Kemudia kedua melewati jalan lingkar menuju Kolaka Timur, Kolaka, dan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan jarak sepanjang ratusan kilometer dengan waktu tempuh belasan jam.(Red/LS)