Tunaikan Janji Pada Massa Aksi, Sekda Butur Bakal Pimpin Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat

  • Share

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Janji Sekretaris Darah (Sekda) Buton Utara (Butur) Muh. Hardhy Muslim untuk mengawal proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa benar-benar dibuktikan.

Tahapan proses penyelesaian sengketa Pilkades yang dijadwalkan Kamis, (7/7) di aula Sekretariat Daerah Butut bakal dipimpin langsung oleh Sekda.

“Terima kasih pak Sekda atas perhatiannya kepada kami masyarakat kecil yang telah memenuhi janjinya untuk mengawal penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, “ujar Ije salah seorang pendukung calon Kepala desa.

Informasi berhasil dihimpun jurnalis media online Lintassultra.com mengenai penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat tersebut menyebutkan, kehadiran Sekda dalam rapat itu di samping untuk memenuhi janjinya pada saat menerima massa aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, juga untuk menetralisir situasi sehingga tidak ada panitia yang berani bermain-main di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Kabar mengenai rapat penyelesaian sengketa Pilkades itu dibenarkan oleh Kasrun, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bubu Barat. “Benar, besok (Kamis 7/7) ada rapat pembahasan sengketa Pilkades. Kami sudah dapat undangan dari panitia kabupaten untuk menghadiri rapat dimaksud, “ujar Kasrun melalui saluran hand phone nya, Rabu, (6/7).

sesuai hasil konfirmasi dengan pihak panitia di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kata Kasrun, agenda utama panitia adalah mendengarkan keterangan dari para pihak yang terkait dalam proses Pilkades untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Para pihak dimaksud, kata Kasrun adalah calon kepala desa, panitia Pilkades desa dan kecamatan, para saksi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bubu Barat.

Dijelaskan, keterangan mereka itulah yang akan dijadikan rujukan untuk dipadukan dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan atau petunjuk dalam pelaksanaan Pilkades.

“Mereka sangat dibutuhkan keterangannya karena mereka yang mengetahui dan mengalami peristiwa yang terjadi pada saat proses Pilkades, mulai dari pencoblosan, perhitungan suara sampai penetapan,”tambah Kasrun.

Lebih jauh Kasrun menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat tersebut, khususnya pada tahap pengambilan keputusan, panitia kabupaten akan lebih teliti dan berhati-hati, dan panitia tetap berpedoman pada Perbub.

Jadi siapapun, dan keterangan apapun yang disampaikan kalau sesuai dengan petunjuk Perbup tentu dapat menjadi pertimbangan bagi pantia kabupaten untuk memutuskan sengketa Pilkades itu.

Seperti diberikan sebelumnya bahwa Pilkades Bubu Barat tersebut kisruh karena ulah ketua panitia Pilkades Bubu Barat, La Ode Burhanudin yang mensahkan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali yakni di dalam gambar dan di luar kotak gambar calon.

Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbup pada pasal 71 ayat 8 huruf F dijelaskan, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan salah satu coblosan terdapat di luar kotak gambar calon dinyatakan batal.

Dalam penyelesaian sengketa nanti, ketika kotak suara akan di buka lalu surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali itu tidak lagi ditemukan di dalam kotak, berarti telah dihilangkan, dan itu akan menambah deretan masalah dalam sengketa Pilkades Bubu Barat.

Karena penggugat dan para saksi serta sejumlah panitia telah memegang bukti kuat. Surat suara yang dicoblos lebih dari satu pada TPS 1 tersebut dibuktikan dengan keterangan para saksi dan vidio rekaman pada saat perhitungan suara. (Red/Dit).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *