Tahan Calo CTKL Morosi, Polisi Lidik Pelaku Lain

0
2938

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Umum Reserse Kriminal Mapolres Konawe resmi melakukan penahanan terhadap HT (31) tahun warga Kelurahan Ambekairi,Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. HT ditahan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, pada ( 3/12/2021)

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jakob N Kamaru, S. IK membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan dengan nomor surat Sp. Han/ 57 / XII/2021/ Sat Reskrim.

Kata Jakob, sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga yang menjadi korban Pungutan Liar ( Pungli) penerimaan Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) di Morosi

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengantongi alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahan,”terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga disangkakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun masa kurungan.

Lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proses perekrutan CTKL. Bahkan diduga kuat masih ada oknum-oknum yang melakukan praktek percaloan.

” Polres konawe akan mengusut tuntas semua calo dalam perekrutan CTKL, “tegasnya. (Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here