LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Polemik terkait aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa yang belakangan dikritik oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan “Save Routa”, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan aktifis hingga tokoh pemuda didaerah ini.
Sebelumnya wakil ketua Lembaga PEKAT Sultra, Karmin dan ketua KAMI Sultra, Randi Liambo membantah keras tudingan tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut, dimana mereka melihat keberadaan perusahaan saat ini telah memberikan banyak kontribusi terhadap wilayah itu, kali ini Karang Taruna Desa Lalomerui akhirnya angkat bicara dan menyampaikan sikap tegas terkait keberadaan perusahaan diwilayah mereka, pada Kamis 19/03/2026.
Ketua Karang Taruna Lalomerui, Aspin Latumbanga, yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda setempat, menilai berbagai tudingan terhadap PT SCM tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
“Kelompok yang mengatasnamakan Save Routa itu tidak mewakili kami masyarakat lingkar tambang. Apa yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta,” tegas Aspin dalam rilis yang diterima awak media.
Menurutnya, sejak hampir dua tahun PT SCM beroperasi di Routa, masyarakat justru merasakan dampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan, khususnya di wilayah lingkar tambang seperti Desa Lalomerui.
Ia menyebut, perubahan kondisi Routa sangat terasa jika dibandingkan sebelum kehadiran perusahaan tambang tersebut.
“Kalau ada yang bilang SCM tidak membawa manfaat, saya kira itu karena kekurangan informasi yang benar, sehingga narasinya jadi bias dan berlebihan,” ujarnya.
Aspin menjelaskan, kontribusi PT SCM tidak hanya dirasakan di desa terdekat, tetapi juga menjangkau wilayah lain di Kecamatan Routa. Bentuk kontribusi tersebut meliputi pembangunan infrastruktur jalan, bantuan alat pertanian, beasiswa pendidikan, bantuan listrik, hingga pembangunan fasilitas umum seperti balai desa, sarana kesehatan, dan tempat ibadah.
Selain itu, perusahaan juga memberikan dukungan bagi mahasiswa melalui penyediaan sekretariat, baik di Sulawesi Tenggara maupun Sulawesi Selatan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kehadiran PT SCM bukan sekadar menjadikan masyarakat sebagai objek pembangunan, tetapi juga melibatkan mereka sebagai subjek.
“SCM membuka ruang komunikasi dan diskusi seluas-luasnya. Mereka bahkan membangun kantor di tengah permukiman warga untuk memudahkan akses masyarakat kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Terkait isu transparansi, Aspin menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu PT SCM telah menggelar pemaparan terbuka terkait dana program pemberdayaan (RIPPM), yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, termasuk Sekretaris Daerah Konawe
“Keterbukaan seperti apa lagi yang diminta? Ini bukan soal perusahaan tidak transparan, tapi ada pihak yang tidak mau membuka diri terhadap fakta,” katanya.
Aspin juga menanggapi desakan pembangunan pabrik RKEF (smelter nikel) yang digaungkan oleh kelompok tertentu. Ia menilai tuntutan tersebut tidak melalui kajian matang maupun komunikasi yang melibatkan masyarakat lingkar tambang.
Menurutnya, isu tersebut perlu dikaji secara komprehensif, terutama dengan mempertimbangkan regulasi pemerintah, termasuk kebijakan moratorium pembangunan smelter nikel yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan jangka panjang daerah.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif, mempertimbangkan dampak lingkungan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Routa. Jangan sampai kita justru dirugikan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Aspin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terjebak pada kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai isu ini hanya dimanfaatkan oleh oknum atau pemilik modal tertentu, sementara masyarakat kecil tidak mendapatkan manfaatnya,” tutupnya.(Red/Admin).
