LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pelantikan dan Pengambilan sumpah penyetaraan jabatan fungsional.
Dengan demikian, secara resmi Pemkab Konawe meniadakan jabatan pengawas pertanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan keputusan Bupati Kery Saiful Konggoasa Nomor 251 tahun 2021 yang dimana telah diusulkan sejak 20 Desember 2019 sebagai bentuk tindak lanjut keputusan presiden RI.
Jumlah jabatan pengawas yang disetarakan sebanyak 294 orang.

Bupati Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan melakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah penyetaraan dilaksanakan di Aula Merah Putih Kantor Bupati Konawe, Rabu (12/12022).
Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemkqb Konawe melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) telah mengusulkan 326 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini eselon IV untuk disetarakan jabatan fungsional.
Dari 326 ASN yang diusul tersebut, sudah ada 32 yang dilantik eselon III termaksud yang sudah pindah tempat kerja, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Sehingga yang ikut dilantik sisa 294.
Ferdinand Sapan dalam sambutannya menjelaskan pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan dari mandatoring Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PerMenPan- RB) Nomor 13 tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 251 tahun 2021 tertanggal 31 Desember tentang jabatan struktural.

“Mungkin enam bulan ke depan ini juga akan berlaku bagi pejabat eselon III. Mungkin enam bulan, mungkin satu tahun, kita tidak tahu. Yang jelas pemerintah melaksanakan ini dengan maksud dan tujuan agar pemerintahan itu berjalan efisien ,” tutur Ferdinand.
Sekda Konawe yang akrab disapa Ferdy berharap kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar menunjukan kinerja baik di instansi masing – masing demi kemajuan daerah. Karena sekarang tidak sama lagi jabatannya sebelumnya dalam melaksanakan pekerjaan.
“Ada beberapa contoh yang kita lihat dan mungkin juga teman-teman sudah tahu terutama di instansi vertikal. Bahkan teman-teman kita yang lebih awal fungsional seperti penyuluh pertanian mereka akan terhambat di dalam mengusulkan kenaikan pangkat jika angka kreditnya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Jendral ASN di Konawe itu juga mengatakan, jika pola kerja yang dilakukan masih sama saat menduduki jabatan struktural itu sudah bisa dipastikan akan terkendala dalam kenaikan pangkat. Sehingga diharapkan semua pejabat fungsional untuk menunjukkan kinerja sebaik mungkin.

penyetaraan jabatan fungsional, Rabu 12 Januari 2022.
“Tadi kita dengar, jabatan yang paling banyak itu adalah analis. Saya yakin kalau tidak inovatif membaca tupoksi yang ada di dinas masing-masing, kalian akan kehilangan pekerjaan yang bisa dilaporkan. Kalau itu tidak ada, jangan salahkan pimpinan kita karena kalian tidak mampu membaca tupoksi di dinas masing – masing,” tegasnya.
“Jika teman – teman hanya membaca DPA itu sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan, itu salah. Jadi mulai hari ini dan seterusnya, sebaiknya saudara membaca tupoksi yang ada di bidang masing – masing ,” tambahnya.
Masih kata Ferdy, Orpeg dan BKSDM akan menyelesaikan struktur organisasi tata kerja (SOTK) masing – masing berdasarkan beban analisis kerja yang ada di dinas masing – masing menjadi dasar uraian pekerjaan yang dilakukan dan dilaporkan.
“Jadi jangan berkecil hati, saya yakin teman – teman semangatnya ingin memberikan yang terbaik bagi daerah ini dan itu pasti ada nilainya dan tercatat sebagai prestasi kerja. Kalau kita tidur, saya yakin angkanya juga tidur,”ujar mantan Kadis BPKAD Konawe tersebut.
Diakhir sambutannya, Ferdy berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk berpacu karena jabatan saat ini sama dengan eselon III nantinya. Sehingga diharapkan lebih inovatif, lebih serius memahami tupoksi sehingga apa yang diharapkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih efektif.
“Tunjangan saudara – saudara tidak dirugikan, sama dengan tunjangan sebelumnya. Harapan saya ini jangan menjadi halangan. Kemungkinan ke depan terhadap jabatan – jabatan tertentu, jabatan struktural yang tidak masuk fungsional, kalian masih bisa dipromosi untuk menduduki jabatan itu,” pungkasnya.(Red/Inal).