LINTASSULTRA.COM, | KOLAKA – Nasir alias Daeng Tantu (58), warga desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak dapat berkutik saat diamankan personel Polsek Wolo, Polres Kolaka, pada Rabu sore (22/7/2020).
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa melalui Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan, pelaku langsung diamankan ke Polres Kolaka usai membunuh dua korban kakak beradik yang merupakan tentangganya sendiri.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.15 WITA, di sekitar lapangan sepak bola Desa Ladahai. Bermula saat pelaku dari rumah menuju masjid membekali diri dengan senjata tajam jenis badik.
“Pelaku melihat Sidung (52) (Korban 1) duduk di depan rumah warga. Tanpa basa-basi, pelaku yang berbekal sebilah badik, langsung mendatangi korban dan menikam sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur,” ungkapnya saat ditemui di Polres Kolaka.
Usai menikam Sidung, adik kandung korban yang bernama Haking (48), membawa sebilah parang kemudian mendatangi pelaku dan melakukan perlawanan dengan memarangi pelaku.
“Karena tidak mampan, sehingga parang milik korban jatuh, kemudian pelaku mengambil parangnya, dan menganiaya korban hingga pada bagian leher nyaris putus,” terangnya.
Saat menganiaya Haking hingga meninggal dunia, terduga pelaku lain bernama Aso, yang tak lain anak menantu dari Nasir Daeng Tantu ikut memukul kepala korban dengan batu. “Pelaku Aso ditangkap di desa Lasiroku, bersembunyi di rumah warga,” jelasnya.
Saat diintrogasi polisi, pelaku nekat melakukan pembunuhan sadis tersebut, lantaran resah dengan prilaku kedua korban, karena lokasi tanah yang telah di pagar oleh tersangka, selalu di buka pagarnya oleh korban sehingga pelaku merasa jengkel.(Red/Zakir).