LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) konawe mengamankan JR (28) di salah satu kos di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/9/2021).
Kepala Kepolisian Resor Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Mussakir mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, di kost tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan, tim Reserse Narkoba Polres Konawe kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT Kelurahan Ambekairi,” ungkap Iptu Andi Mussakir saat diwawancara media ini usai dilakukan penangkapan.
Iptu Andi juga menuturkan dari hasil penggeledahan, di dalam dos yang diletakan di bawah kompor gas ditemukan sebanyak 58 sachet yang di duga sabu dengan berat kotor 27,14 gram yang telah dikemas berbagai ukuran.
Lanjut Andi, adapun Barang Bukti (BB) lainnya yang diamankan yakni satu set alat siap bong, satu buah korek gas, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, satu kaca pireks, satu buah sumbu, satu Unit HP Merk Nokia warna putih beserta nomornya.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu dan pelaku juga merupakan jaringan Lapas,” jelasnya.
Terkait identitas tersangka, Iptu Andi Mussakir menuturkan JR berasal dari Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai. Tersangka dan BB lainnya saat ini telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil perbuatannya, JR bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red/LS).