Lintassultra. Com, Unaaha – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Timses Caleg DPR RI partai PDIP, Nirna Lachmuddin terus bergulir. Bawaslu Konawe telah menggelar sidang dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada Rabu (13/2/2019).
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP), Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan , pihaknya telah melaksanakan sidang pembacaan putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Nirna. Hasilnya ada dua poin.
Pertama, menyatakan laporan pelapor (Panwascam Uepai, red) di terima. Kedua, menyatakan laporan pelapor ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi.
“Rencananya sidang pemeriksaan akan dilakukan, Senin (18/2/2019),” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pidananya lanjut Indra, Bawaslu juga telah menggelar rapat pembahasan satu di Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejari dan Polres Konawe, red). Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil temuan.
“Untuk kasus pelanggaran pidananya ini, kami sudah akan mulai melakukan pemeriksaan pekan ini. Terlapor akan kami panggil terakhir,” jelas Indra.
Untuk diketahui, timses Nirna Lachmuddin diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menggelar kegiatan pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, Selasa (5/2/2019). Temuan tersebut dilaporkan langsung oleh Panwascam setempat.
Untuk diketahui, Nirna sendiri merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini ia tercatat sebagai Ketua Galang Kemajuan (GK) Ladies Sultra. Ia adalah istri dari Ishak Ismail, seorang pengusaha yang namanya moncer saat Pilwali Kendari dengan tag line ‘anak lorong. Nirna maju ke pen-Caleg-an DPR RI menggunakan bendera PDI Perjuangan.(Red/LS).