Panitia Kabupaten Belum Keluarkan Keputusan Sengketa Pilkades Bubu Barat

  • Share

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Rapat penyelesaian sengketa pemilihan Kepada desa (Pilkades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa Buton Utara (Butur) yang menghadirkan calon kepala desa, panitia tingkat desa dan kecamatan serta saksi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum melahirkan sebuah keputusan.

Hal tersebut tidak perlu dipersoalkan sebab agenda rapat dalam forum itu adalah untuk mendengarkan dan menampung keterangan para pihak yang terlibat dalam kepanitiaan di tingkat desa dan kecamatan.

Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Butur Mardan, MH kepada jurnalis media Online Lintassultra.Com melalui saluran handphonenya Kamis,(7/7).

Menurut Mardan,, hasil keterangan para pihak itulah yang akan dijadikan rujukan bagi panitia Kabupaten untuk pengambilan keputusan. “Tadi itu baru rapat awal mendengarkan keterangan para pihak yang terlibat dalam Pilkades, Hasilnya sesuai yang terangkum dalam notulen rapat akan ditelaah dan dilakukan kajian oleh panitia kabupaten sebagai dasar dalam mengeluarkan keputusan, “ujar Mardan.

Dikatakan, apapun dan bagaimanapun hasil kajian panitia kabupaten, tetap harus dapat melahirkan keputusan. Dalam penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu panitia kabupaten memiliki kewenangan besar untuk mengeluarkan keputusan.

Tujuannya adalah agar para pihak yang kemungkinan tidak puas dengan keputusan panitia dapat melakukan upaya lain dalam memperjuangkan hak – hak demokrasinya sesuai peraturan berlaku. Meski seperti itu besarnya kewenangan panitia kabupaten untuk memutuskan, tetapi harapan para pihak yang bersengketa, panitia bisa bersikap adil dalam mengeluarkan keputusan serta mengacu pada Perbup.

Sementara itu sumber resmi yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, dalam rapat mendengarkan keterangan para pihak tersebut berdasarkan pantauannya di ruang rapat menunjukkan bahwa para saksi tidak bisa mengeluarkan argumen yang dapat mematahkan kecurangan ketua panitia dalam mensahkan surat suara yang memiliki lebih dari satu coblosan di dalam dan diluar kotak gambar calon.

Sedangkan ketua Panitia La Ode Burhanudin hanya mempertanyakan salah seorang saksi yang dikeluarkan dari keanggotaannya. Begitu juga salah seorang anggota lainnya, Alang A dengan percaya diri menjelaskan apa yang mereka lakukan itu seakan-akan benar.

Sebagian pengunjung yang menyaksikan jalannya rapat di luar gedung berpendapat, keseriusan Burhanudin memberikan pertanyaan di hadapan panitia kabupaten itu adalah sebagai bentuk gerakan atau tipu daya untuk menutupi kesalahan yang dilakukan. Mereka tidak independen bekerja sehingga berani mensahkan surat suara yang terdapat lebih dari satu kali coblosan, meskipun bertentangan dengan penjelasan Perbup.

“Silahkan berteori, silahkan berasumsi, silahkan melakukan tafsiran untuk didengarkan, tatapi panitia kabupaten yang bertugas menangani sengketa dalam hal ini Bagian Hukum tidak mungkin menerima atau membenarkan keterangan yang bertentangan degan isi Perbup, “ujar sumber tadi. (Red/Dit).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *