OPINI
Seringkali terjadi diwilayah Hukum Kabupaten, Konawe Sulawesi Tenggara, kasus kekerasan seksual yang pada umumnya melibatkan anak dibawah umur dengan tindak bujuk rayu atau tipu muslihat serta ancaman dari Pelaku agar Pelaku dapat memenuhi aksinya yang maraknya terjadi dilingkungan keluarga atau lingkungan sekitarnya.
Diantaranya anak beranjak remaja yang berstatus sebagai Pelajar yang dilakukan secara individu ataupun berkelompok. Dalam hal ini tentu saja bukan hanya merugikan (korban) tetapi disayangkan pula untuk bagi Pelaku yang notabene masih anak-anak atau Pelajar yang seharusnya tetap melanjutkan pendidikan dibangku sekolah namun pada akhirnya harus menjalani Hukuman atas perbuatannya.
Anak merupakan Kelompok yang lemah dan rentan sehingga memerlukan perlindungan agar hak-haknya dapat terpenuhi. Perlindungan terhadap anak bertujuan agar anak dapat tumbuh berkembang secara optimal.
Tanggung jawab terhadap anak terletak pada orangtua yang menjadi tumpuan atau ujung tombak dalam mengawasi dan melindungi anak-anaknya dari berbagai kejahatan yang kapan saja bisa terjadi. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Kekerasan seksual yang terjadi baik didalam keluarga dan lingkungan sekitarnya pada umumnya Pelaku yang sudah dikenali oleh Korban, dengan jumlah Korban yang fantastis adalah anak-anak dibawah umur. Apalagi melihat dari kekerasan seksual tidak hanya terjadi kekerasan fisik maupun kerusakan organ reproduksi tetapi dampak psikologis yang mengancam masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.(****)
Oleh : Adv Tri Utami Sinar Dani,SHÂ