LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali meringkus dua orang pria inisial MB (24) alamat Desa Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, dan RK (20) berasal dari Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna yang di duga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Keduanya diringkus saat sedang melakukan transaksi di pangkalan ojek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Unaaha pada, Senin (22/02/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu tas kombinasi Hitam Berisikan satu pembungkus Rokok yang di dalamnya dua Sachet bening paket sabu yang masing-masing di isolasi biru dengan Total Berat Bruto 1.07gram. selanjutnya polisi juga menemukan satu Wadah Bening yang berisikan tiga Sachet bening yang didalamnya enam Sachet bening yang di duga narkotika jenis sabu berat Bruto 4.01gram, Satu sendok takar, satu Sachet bekas pakai, satu Sachet yang di dalamnya lima Sachet kosong di dalam jok motor. Polisi juga satu unit motor yamaha DT 3956 QA, satu buah hp merk Nokia warna Biru Langit, serta sim Card 082223574409.
Setelah dilakukan penangkapan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah RK di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna yang disaksikan langsung oleh Kepala RT.
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK, melalui Kepala Satres Narkoba IPTU Andi Muzakir mengatakan dari hasil pengembangan penggeledahan Satres Narkoba berhasil menemukan satu Buah sepatu hitam yang didalamnya temukan satu buah pembungkus rokok Magnum yang berisikan dua Sachet bening yang duga narkotika jenis sabu Berat Bruto 4,88gram. Polisi juga menemukan sebuah tas warna merah di belakang pintu kamar yang berisikan satu set alat isap Bong, tiga sendok takar dari pipet, Satu buah sumbuh, Satu buah Selotip.
Lanjutnya, Tersangka dan barang bukti kini di tahan di Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara”tutupnya (Red/LS).