Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Mamin

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan bendahara pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Julianti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum (Mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terhadap dugaan penyimpangan anggaran belanja makan dan minum di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AL dan J.

“Dalam belanja makan dan minum di Rumah Gubernur periode 2022–2023 terdapat kelebihan pembayaran sehingga diduga merugikan negara,” ungkap Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).

Enjang Slamet menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,23 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Kejati Sultra.

Selain itu, Enjang mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana terkait perkara tersebut agar memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sejak dini.

Kejati Sultra terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja makan dan minum tamu pimpinan daerah selama periode 2022–2023.(*)

  • Share
Exit mobile version