LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Anton Iradat dan Kaur Keuangan, La Runi diduga menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 344 juta pada tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi yang mencapi ratusan juta tersebut dilakukan saat Anton Iradat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Laeya pada 2020 dan pada saat itu La Roni menjabat sebagai Kaur Keuangan.
Berdasarkan data rekomendasi temuan laporan hasil pengawasan audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh media oneline Lintas Sultra.Com, diuraikan, pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 di desa itu, terdapat uang penarikan dana desa tahun anggaran 2020 yang dikuasai oleh Pj kepala desa Anton Iradat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti atau kwitansi pembelanjaan senilai Rp 344.919.980.
Atas kejadian itu, Pj Kepala Desa Laeya selanjutnya yang dijabat oleh Laode Abdul Rislin, membuat surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada Anton Iradat untuk segera mengembalikan dana temuan tersebut.
Adapun rincian dana yang diselewengkan yang harus dikembalikan ke kas desa tersebut yaitu itu meliputi, kegiatan yang belum direalisasikan senilai Rp 223.158.000,00. Dana BUMDes senilai Rp 84.466.000,00 dan honor perangkat desa senilai Rp 18.188.000,00.
Selain itu, Laode Abdul Rislin memberikan juga surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada La Runi yang saat itu menjabat sebagai kepala urusan (Kaur) Keuangan di Desa Laeya untuk melengkapi bukti-bukti kegiatan sebagai penunjang pertanggungjawaban atas kegiatan Posyandu yang tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan serta daftar hadir peserta Posyandu senilai Rp 8. 000.000.
Salah serang Perangkat Desa Laeya, La Ode Bungi yang saat ini menjabat Kaur keuangan Desa Laeya, membenarkan adanya surat perintah yang ditujukan kepada Anton Iradat dan La Runi, terkait dana temuan tersebut.
Menurut La Ode Bungi, setiap pencairan dana desa pada saat itu, keterlibatan La Runi soal dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta itu sangat dominan.
Dia menambahkan, pada saat pencarian dana desa, La Runi yang saat itu menjabat Kaur keuangan telah menandatangani slip-slip penarikan dana desa sebanyak 3 kali pencairan di tahun 2020.
“Dia (La Runi) menandatangani slip pencairan itu lalu diserahkan sama Anton Iradat,” ungkap La Ode Bungi kepada sejumlah awak media, Kamis (23/6/2022).
Hingga berita ini diterbitkan mantan Pejabat Kades Laeya, Anton Iradat belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu, mantan Kaur Keuangan desa Laeya, La Runi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak aktif.(Red/Ton).