LINTASSULTRA.COM | KONUT – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Markas Besar ( Mabes) Polri mengamankan lima unit Excavator milik PT. Parama Nikel Indonesia yang diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara, pada senin ( 05/09/2022).
Selain mengamankan alat berat, polisi juga menangkap SA diduga sebagai pelaku di lokasi penambangan ilegal yang sedang melaksanakan penambangan didalam kawasan hutan lindung.
berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada 5 unit excavator berbagai merek yang sudah di bentangi garis police line, diantaranya: 2 (dua) unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca, 1 (satu) unit excavator Cat type warna kuning.
Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. ( Red/ LS).