LINTASSULTRA. COM | butur – Kisruh pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Bubu Barat Kecamatan Kambowa bakal berkepanjangan. Pasalnya, anggota panitia tetap menganggap sah joblosan yang lebih dari satu dan yang terletak di luar kotak gambar.
Hal tersebut bertentangan dengan penjelasan dalam pasal 71 ayat 8 huruf F peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades. Namun demikian panitia mulai saat perhitungan suara sampai saat ini tetap berkeras. Padahal dalam pasal tersebut diuraikan, surat suara dianggap tidak sah apabila dijoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak gambar yang disedian.
Menurut sumber resmi di desa Bubu Barat yang minta namanya dirahasiakan, ada dua kemungkinan sehingga surat suara itu disahkan oleh ketua panitia dan anggotanya yakni tidak mengerti atau memahami penjabaran Perbup dari poin satu ke poin lain. Selanjutnya adalah ketua dan amggota tidak netral atau memihak pada salah satu calon sehingga mensahkan kertas suara yang rusak atau batal sesuai Perbup.
Salah seorang anggota panitia Alan Azirun yang berbicara melalui saluran telpon ketika di hubungi media online Lintassultra.Com membenarkan adanya tusukan lebih dari satu pada surat suara yang dipermasalahkan atau diadukan calon Kades nomor urut 2 atas nama Firman. Menurut dia coblosan atau tusukan yang lebih dari satu pada kertas suara itu akan kelihatan pada sat di buka. Tetapi kalau dilipat yang kelihatan hanya satu tusukan.
Meskipun terdapat lubang tusukan di luar kotak, kata Alan Azirun, kertas suara itu dianggap sah padahal dalam Perbup dinyatakan tidak sah atau batal.
Sementara itu ketua panitia Pilkades Bubu Barat La Ode Burhanudin yang dikonfirmasi mengenai kisruh soal surat suara yang batal menurut Perbup itu melalui saluran teleponnya belum berhasil. Beberapa kali ditelpon tapi tidak diangkat. Diduga ketua panitia mulai ketakutan karena tidak sanggup mempertanggungjawabkan kebijakan atau keputusan yang dilakukan. (Red/Ton).