LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Klarifikasi yang disampaikan RSUD Konawe terkait penanganan pasien ibu hamil asal Kecamatan Uepai kembali menuai respons keras dari pihak keluarga.
Restu, perwakilan keluarga pasien bernama Nur Aini, menyatakan bahwa sejumlah pernyataan dalam klarifikasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Restu secara tegas membantah pernyataan pihak rumah sakit yang menyebut bahwa biaya Rp1,9 juta merupakan jaminan karena pasien belum memiliki KTP.
“Angka 1,9 juta itu dari mana? Itu bukan jaminan layanan medis dan bukan juga karena BPJS tidak aktif. BPJS pasien sudah aktif sejak pertama masuk. Jadi alasan soal jaminan BPJS itu jelas terbantahkan,” kata Restu, Senin malam (16/6/2025).
Lebih lanjut, Restu menyebut bahwa klaim pihak RSUD soal tawaran ambulans untuk rujukan ke RS Bahteramas juga tidak benar. Ia menyebut itu sebagai bentuk pembohongan publik.
“Tidak pernah ada tawaran ambulans dari pihak rumah sakit. Bahkan sebelum berangkat ke RS Bahteramas, suami pasien masih sempat tanya saya soal waktu tempuh karena tahu air ketuban sudah habis. Kami khawatir waktu tidak cukup,” ungkapnya.
Restu menyayangkan upaya RSUD yang terkesan menutupi kelambanan tindakan dengan memberikan klarifikasi yang dinilai tidak akurat. Ia berharap pihak manajemen RSUD Konawe berani bertanggung jawab secara terbuka dan tidak menyalahkan situasi atau pihak lain.
“Ini bukan soal menyudutkan, tapi soal fakta dan nyawa manusia. Jangan ada pembohongan publik. Semua tahu bagaimana proses rujukan itu berlangsung dan betapa lambatnya koordinasi pihak rumah sakit,” tegasnya.
Ia juga meminta agar DPRD Konawe memanggil manajemen RSUD untuk dilakukan dengar pendapat terbuka, agar semua pihak bisa menyampaikan fakta secara jujur dan tuntas.
“Evaluasi harus segera dilakukan agar pelayanan RSUD benar-benar layak dan manusiawi,” pungkas Restu.(*)