Lintassultra.com,Unaaha – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menahan mantan Kadis Perikanan Konawe,Joko Rusdianto.Selain mantan Kadis,Jaksa juga menahan dua orang lainnya yakni Kusdiana dan Mukmin,jumat (12/10/2018).
Penahanan ketiga tersangka ini setelah dilaksanakan tahap II dari penyidik kejari konawe ke jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka ini,diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran Restoking perairan umum daratan dan rawa pada kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.
Penahanan ketiga tersangka,berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra dengan kerugian negara mencapai 735 juta rupiah.
Selain itu,penyidik pada tahap penyidikan telah mengamankan uang sebesar 600 juta rupiah dari tangan Kusdiana dan 50 juta dari tangan Joko rusdianto
Saat ini ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahahan Unaaha selama tahap penuntutan selama 20 hari kedepan.(Red/LS)