LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kabupaten Konawe yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa yang juga masih terbilang kerabat berharap Kasus yang menimpa sang buah hati bisa segera di tuntaskan oleh Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM, pada awak media Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, Kantor Hukum ARS LAW FIRM diberi kuasa oleh orang tua korban pada Jum’at kemarin untuk mengawal kasus tersebut, “Kami bertiga yang masuk dalam surat kuasa khusus tersebut, yakni Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H, M.H, M.Kn, Dr. Umar Marhum, S.STP, S.H, M.H dan saya sendiri (Andriansyah Siregar, S.H. red)” Ujar Mantan Komisioner KPU Konawe ini.
“Kami sudah mendengar sendiri pengakuan dari Korban yang diduga saat kejadian masih duduk dibangku SMP, selain itu kami juga sudah menerima berkas berkas terkait informasi perkembangan dari aduan yang sudah dilakukan oleh orang Tua Korban,” Jelas Andriansyah.
Kasus ini sudah bergulir sejak April lalu dengan nomor Laporan: STTPL/B/268/160/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, “rencananya awal pekan depan kami Tim Hukum ARS LAW FIRM akan bertandang ke Polda Sultra untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus kami, sekaligus mempertanyakan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.” Ujarnya.
Andriansyah Juga menepis Pernyataan salah satu pihak keluarga yang membantah tuduhan pencabulan tersebut serta mempertanyakan alasan perkara yang disebut terjadi pada Mei 2025 baru dilaporkan pada 2026, “Ini bukan baru dilaporkan, tetapi sejak bulan April lalu, dan perlu kami informasikan Orang tua korban karena malu saat ini memilih tidak tinggal dirumahnya lagi karena malu dengan lingkungannya, sang anak juga khawatir kejadian ini terulang serta masih ada rasa trauma, saat menceritakan kejadian sang anak masih terlihat ketakutan, jadi kami harap semestinya persoalan ini bisa ditanggapi bijak, agar tidak menambah luka bagi keluarga terduga korban” jelas Andriansyah.
“Yang perlu dipahami ini bukan delik aduan yang masa daluarsanya enam bulan sebagaimana diatur Pasal 29 KUHP, tetapi ini terindikasi masuk delik Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 KUHP Juncto Pasal 136 Ayat (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: Huruf c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun,” terangnya.
Terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengancam terduga pelaku jika terbukti kelak, “Sebagaimana diatur Perbuatan Cabul pada Pasal 415 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang: Poin b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak, hal itu juga diatur pada Pasal 417 Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Semuanya kami serahkan kepada pihak Kepolisian untuk menilai perkara ini,” Katanya lagi.
“Sekali lagi kami berharap agar tidak ada statement yang bias dalam kasus ini, biarkan pihak Kepolisian bekerja sesuai kewenangannya. Segera, kami akan bertandang ke Polda Sultra, untuk mempertanyakan perkara ini,” tegas Andriansyah menutup wawancaranya.(Red/Admin).
