LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pasca Kebakaran sebuah Minibus yang terjadi di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar) usai mengantri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Wobar, Kepolisian Resort (Polres) Konawe akan menindak tegas Pelaku Penimbunan dan pihak SPBU.
Seperti diberitakan sebelumnya, minibus yang terbakar usai mengantri di SPBU Wobar memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 12 jerigen.
Saat tiba di lokasi kebakaran, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK mengatakan akan menindak tegas baik dari pihak Penimbun maupun manajemen SPBU Wobar.
Wasis menjelaskan, pihaknya telah beberapakali mengimbau kepada masyarakat dan pihak Pertamina agar tidak melayani pembeli BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
“Ini sudah kejadian dan kami sudah mengingatkan beberapa kali. Kami akan menindak langsung dari pihak Penimbun dan Pertamina,” tegasnya.
Lanjutnya, Wasis mengungkapkan akan melaporkan langsung ke pihak Pertamina apabila pihak SPBU di Wobar terbukti melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi.
“Mulai hari ini, saya akan perintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas,” ujar Wasis.
“Saya juga akan sikat semuanya, baik itu mobil zombi, atau mobil tangki rakitan dan akan kami sita semuanya,” tambahnya.
Kapolres Konawe juga menjelaskan sopir minibus merk Avanza yang terbakar tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Konawe akan dimintai keterangannya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saya ingatkan kepada seluruh pelaku penjual skala kecil jangan sekali-kali melakukan pengisian BBM subsidi di jerigen karna itu ada ketentuan undang-undangnya,” imbau Wasis.(Red/Inal).