Lintassultra.com,Kendari – Gunawan ( 32) tahun warga Desa Hongoa Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik saat ditangkap personil Koramil – 10/ Kota Kendari. Dalam menjalankan aksinya Gunawan mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda),senin (05/11/2018) sekira pukul 12.35 wita.
Gunawan diamankan atas tuduhan melakukan penipuan terhadap,Aziza ( 38) tahun warga Kampung Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Kronologis kejadiannya bermula dari perkenalan antara Gunawan dan Aziza melalui media sosial facebook.Terlapor saat berkenalan mengaku sebagai anggota TNI AD
Setelah sering chating melalui media sosial,terlapor (Gunawan Red) lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Korban,yang termakan bujuk rayu dan dijanji akan dinikahi kemudian mengirimkan uang kepada terlapor melalui via transfer sebesar 30 juta.
Bosan dengan janji terlapor untuk menikahi korban,akhirnya korban melaporkan persoalan ini ke Babinsa 10/Kota Kendari.
” Terlapor pertama kali diamankamn oleh personil Babinsa Koramil 10/Kota Kendari setelah itu dibawah kekantor koramil baru diserahkan kepolsek baruga,” Kata Kapolsek Baruga AKP Idham Sukri melalui pesan WhatsApp,selasa ( 06/11/2018).
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini,jika cukup alat bukti ditambah keterangan saksi maka terlapor akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 378 Kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Jelasnya.(Red/LS)