LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kuasa Hukum Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, berinisial HP berharap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera menuntaskan laporan yang diadukan oleh kliennya sejak tanggal 06 April lalu yang saat ini masih berproses di Unit PPA Polda Sultra.
“Kami sudah dua kali bertandang, ke unit PPA Polda Sultra, dan jawaban yang kami terima masih dalam proses penyidikan” ujar Kuasa Hukum HP, Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM, Jum’at (23/10/2026).
Dalam keterangannya yang di Terima media ini, Andriansyah menerangkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra itu terbit tanggal 13 Agustus lalu, namun kasus tersebut masih bergulir dan belum ada kejelasan.
“Hasil koordinasi kami dengan penyidik, belum ada tersangka atas kasus tersebut, masih sebatas terlapor, dan laporan ini masih berproses ditahap penyidikan, penyidik masih mengumpulkan bukti bukti untuk melengkapi perkara ini,” terangnya.
“Sudah enam bulan lebih laporan ini diproses namun belum juga ada kepastian hukumnya, dari pihak pelapor semua saksi yang diajukan telah dilakukan pemeriksaan, nah kabarnya ini menunggu keterangan saksi dari telapor untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut,” sambungnya.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolda Sultra sehingga dapat segera dituntaskan.
“Kalau tidak cukup bukti kan ada mekanismenya, begitu juga kalau memenuhi mesti ada tersangka yang ditetapkan, kami paham prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh teman teman penyidik, tetapi jika sampai durasi waktunya selama ini kasian keluarga pelapor, mereka berharap adanya kepastian hukum atas aduan tersebut,” kata Advokat ARS LAW FIRM ini.
“Keluarga terduga Korban sangat berharap kasus ini segera tuntas, agar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan bisa segera terang benderang,” pungkas mantan Komisioner KPU Konawe ini.(*)













