LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik setelah persoalan tersebut viral di media sosial.
Sengketa itu diduga dipicu adanya tumpang tindih sertifikat tanah yang diterbitkan pada 1986 dan 2016. Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mencari solusi dengan mengedepankan pemeriksaan administrasi dan identifikasi langsung di lapangan.
Menurut Ferdinand, penelusuran administrasi terkait persoalan tersebut telah dilakukan oleh BPN. Tahapan selanjutnya adalah melakukan klarifikasi dan identifikasi fisik lahan guna memastikan kondisi sebenarnya dari objek tanah yang disengketakan.
“Sekarang kami masih mencari solusi melalui identifikasi di lapangan yang dilakukan oleh BPN sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat. Pemeriksaan administrasi sudah dilakukan, sehingga tinggal memastikan kondisi faktual di lapangan,” jelas Ferdinand.
Ia mengatakan, Pemkab Konawe berupaya memfasilitasi proses tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), baik TNI maupun Polri, untuk membantu menjaga situasi keamanan selama kegiatan berlangsung.
Namun, pelaksanaan identifikasi lapangan belum dapat dilakukan karena adanya pertimbangan keamanan. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan kembali berkoordinasi dengan BPN dan unsur terkait guna menentukan langkah lanjutan yang memungkinkan proses klarifikasi berjalan aman.
Ferdinand menegaskan, persoalan sengketa tanah tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melihat riwayat administrasi dan awal mula munculnya permasalahan.
Menurutnya, penyelesaian tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi harus mengacu pada dokumen resmi serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Permasalahan ini harus dilihat terlebih dahulu dari sisi administrasi, bagaimana awal kejadiannya hingga muncul persoalan seperti sekarang. Setelah itu, perlu dilakukan identifikasi di lapangan untuk memperjelas kondisi tanah yang disengketakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan tanah berdasarkan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, data pertanahan, serta kejelasan objek lahan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan BPN.
Karena itu, keterlibatan BPN dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap persoalan tersebut secara objektif, termasuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik tanah di lokasi.
Pemkab Konawe, lanjut Ferdinand, akan terus menjalankan peran fasilitasi dan koordinasi agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat menahan diri dan memberikan ruang bagi proses klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan pemeriksaan dokumen serta identifikasi langsung di lapangan, diharapkan persoalan sengketa tanah di Desa Olu Onua dapat menemukan titik terang berdasarkan data yang valid, fakta di lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red/Inal).













