DPRD Menyerah , APBD Konawe di Tetapkan Hari Ini

0
1063

Lintassultra.com,Unaaha- Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Konawe angkat bicara terkait batalnya penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) pada senin malam (31/12/2018).

Pernyataan pertama disampaikan Ketua DPRD Konawe,Ardin . Menurutnya,DPRD tidak pernah menolak penetapan APBD 2019 tetapi yang terjadi adalah,tidak adanya komunikasi Tim Anggaran Pemerintah Daaerah (TAPD )ke DPRD Kabupaten Konawe.

Selain itu,nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan DPRD Konawe pada tanggal 30 November Tahun 2018 lalu telah menjadi dasar berlakunya APBD Tahun 2019.

” Tanpa paripurnapun setelah kami tiga pimpinan DPRD tanda tangan nota kesepahaman maka APBD kita 2019 dinyatakan sah. Intinya APBD jangan pernah dipolemikan APBD sudah selesai dan harus jalan sesuai aturan ,” Jelasnya saat menggelar konfrensi Pers di Rumah jabatan Wakil Ketua I DPRD Konawe pada , kamis malam ( 03/01/2019).

Lanjut Wakil Ketua DPW PAN Sultra ini,usai penandatanganan nota kesepahaman,DPRD Konawe lalu menyerahkan dokumen APBD bersama dengan berkas nota kesepahaman ke Pemprov Sultra untuk selanjutnya dievaluasi.

“ Sudah kami terima hasil evaluasinya dari Pemprov pada tanggal 27 Desember 2018 melalui Wakil Ketua II DPRD, pak H. Alauddin,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe H. Aludin mengatakan , Soal dokumen yang tidak lengkap sehingga perwakilan fraksi menggangap naskah APBD gelondongan. Setelah unsur pimpinan DPRD melakukan komunikasi politik dengan Pemprov Sultra ternyata ada kekeliruan mengenai hal itu.

Berdasarkan arahan dan penyampaian dari Pemerintah Pemprov Sultra, bahwa hasil dari uji Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijelaskan , bahwa penyerahan buku 2 tidak menjadi kewajiban lagi.

“Persoalan buku 2 yang menjadi penjabaran dari APBD sudah tidak ada kewajiban TAPD untuk melampirkan, itu sebenarnya telah dibahas oleh badan anggaran, tetapi tidak dalam bentuk tertulis atau dokumen yang penting sudah dibahas bersama sama . Nanti setelah penetapan dan dijabarkan dalam peraturan bupati, untuk diserahkan,” Jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rusdianto menjelaskan bahwa molornya penetapan APBD yang telah masuk pada tahun 2019 bukan sebagai bentuk pelanggaran hukum administrasi. Contohnya, Kabupaten Muna hingga saat ini belum selesai evaluasi dan itu tidak menjadi persoalan.

” Karena ini yang menjadi bola panas dimasyarakat kami ingin menjelaskan walaupun tidak ditetapkan pada tanggal 31 desember 2018,tanggal 3 ataupun 4 bisa dilaksanakan penetapan APBD.” Terangnya.

Sekedar diketahui penetapan APBD tahun 2019 akan dilaksanakan pada hari ini,jumat ( 04/01/2019) di Aula Utama DPRD Konawe.( Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here