LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menilai Menejer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas pendidikan Nasional (Diknas) melampaui kewenangannya dalam pembelanjaan dana Afirmasi.
Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin mengatakan bahwa menejer Bos Diknas Butur seharusnya tidak mengintervensi kepala sekolah dalam melakukan pembelanjaan barang.
“Kalau kita melihat juknis, itu memang sudah tidak sesuai dengan kewenangannya karena dalam juknis tidak harus mengarahkan pada satu perusahaan untuk belanja,” kata Afif
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Penjuangan (PDIP) Butur itu menjelaskan jika tugas menejer Bos Dikbut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) adalah sebagai pengawas.
“Dia hanya melakukan pengawasan, monitoring dan sanksi jangan sampai ada penyala gunaan anggaran oleh para kepala sekolah,” tandasnya.
Saat di Konfirmasi Menejer BOS Diknas, Musatafa membantah jika telah melampaui kewenangannya seperti yang telah di katakan oleh wakil ketua DPRD Butur.
“Kalau melampaui kewengan mungkin tidak, saya hanya menjelaskan sesuai mekanisme, karena ini kebanyakan teman-teman dewan belum faham alurnya bagaimana,”jelasnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait merek Hand Phone (HP) yang di pesan oleh masing-masing sekolah.
“Saya bisa pastikan bahwa barang yang di pesan adalah Advan, dan bukan sudah memerintahkan jajarannya untuk bekerja sesuai dengan Petunjuk Teknik, saya sebagai dinas pendidikan selalu menyampaikan teman-teman untuk bekerja sesuai dengan juknis”, tegasnya.(Red/San).