Dinas PMD Segera Keluarkan Putusan Sengketa Pilkades Bubu Barat

0
539

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa yang diproses melalui panitia tingkat kabupaten segera diumumkan hasilnya.

Kepada Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buton Utara (Butur) Mohammad Amaluddin Mokhram yang ditemui awak media di kantornya Senin, (18/7) menjelaskan, proses penyelesaian sengketa telah memasuki tahap perampungan berkas untuk melahirkan keputusan panitia.

“Kalau tidak ada halangan satu dua hari ini sudah ada keputusan yang akan dikeluarkan panitia kabupaten,”ujar Amaluddin yang juga ketua panitia Pilkades serentak Kabupaten Butur.

Menurut dia, keputusan panitia itulah yang akan dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) bupati tentang pengangkatan dan pelantikan kepala desa terpilih.

Dikatakan, apabila dalam penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat yang dilakukan di tingkat kabupaten itu terdapat salah satu pihak yang tidak puas dengan keputusan panitia maka dapat melakukan upaya hukum selanjutnya berdasarkan konstitusi.

Dari penjelasan Kadis tersebut dapat dipastikan bahwa panitia kabupaten tetap akan mensahkan hasil kerja panitia desa dan kecamatan yang telah melakukan pleno hasil perhitungan suara.

Hal tersebut membuka ruang atau potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap kinerja panitia kabupaten yang berani mensahkan atau melakukan pembenaran terhadap kinerja panitia desa yang bertentangan dengan peraturan bupati.

Alasannya karena sengketa Pilkades Bubu Barat itu adalah akibat ulah panitia Pilkades di tingkat desa karena berani mensahkan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan salah satunya terdapat coblosan di luar kotak gambar calon.

Parahnya lagi, tindakan kesewenang-wenangan panitia tersebut bertentangan dengan peraturan bupati (Perbub) pada pasal 71 ayat 8 huruf F dan pasal 9 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak.

“Ironis memang penyelesaian sengketa Pilkades ini. Pemda melalui Bagian hukum membuat Perbup sebagai petunjuk atau acuan panitia untuk bekerja tetapi dalam prakteknya bertentangan dengan Perbup, “ujar salah seorang warga Bubu Barat yang enggan di tulis namanya.

Sementara itu Firman, calon Kades Bubu Barat nomor urut dua yang melakukan gugatan atas kecurangan panitia tersebut berjanji akan melakukan upaya hukum lainnya jika panitia kabupaten tidak dapat mengambil keputusan yang dapat memenuhi unsur keadilan.

Meski demikian dia masih menaruh harapan terhadap panitia Pilkades kabupaten untuk menyelesaikan sengketa ini dengan seadil-adilnya.

“Jika panitia kabupaten tidak dapat memberikan rasa keadilan dalam perkara ini maka masih ada para hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diharapakan dapat memberikan keadilan terhadap mayarakat kecil yang teraniaya haknya,”harap Firman.

Selanjutnya tambah dia, jika hakim juga belum dapat memberikan rasa keadilan maka masih ada yang maha kuasa untuk mengadili orang-orang yang tidak dapat memberi rasa keadilan pada orang -orang yang teraniaya.

Diperoleh gambaran bahwa apabila putusan panitia kabupaten menolak gugatan Firman, lalu panitia menerbitkan SK bupati maka yang akan digugat di PTUN adalah SK bupati tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih.

Kemudian sudah pasti tanggapan publik akan muncul bahwa gugatan itu terjadi karena adanya ketimpangan atau keberpihakan yang dilakukan panitia dalam proses Pilkades.

Akibat kinerja panitia yang tidak becus itu, nantinya membuat nama bupati Butur ikut terseret. Olehnya itu diminta kepada DPMD untuk mempertimbangkan pengesahan dan pengangkatan kepada desa Bubu Barat terpilih sebelum terjadi gugat menggugat kejalur penegak hukum di PTUN. (Red/Dit).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here