Calon Kepala Desa Bubu Barat Gugat Panitia Pemilihan

0
521

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Calon Kepala Desa (Cakades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa nomor urut 2 Firman mengajukan keberatan atau gugatan terhadap panitia pemilihan kepala desa.

Surat keberatan yang ditujukan kepada ketua panitia tersebut diantar langsung oleh Firman di kantor kecamatan yang didampingi sejumlah pendukung dan saksi. Mereka diterima oleh Camat Kambowa Amrin, S. Pd. M. Si. Sebelum surat pengaduan diserahkan, camat terlebih dahulu memberikan pengarahan terhadap calon kepala desa dan perwakilan pendukung.

Dalam keterangannya camat menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah pengaduan itu benar atau salah. Tugas pemerintah kecamatan antara lain adalah melakukan fasilitasi, mengawasi proses pemilihan.

Soal aduan masyarakat terhadap proses pemilihan yang dianggap tidak sesuai, selaku penyeleggara pemerintahan, kata camat pihaknya siap melanjutkan kepada pemerintah atas.

Adapaun materi aduan yaitu pertama, mereka menganggap panitia tidak independen sesuai aturan yang tertuang dalam Perbup Buton Utara nomor 4 tahun 2022 pada pasal 15 poin 4 tentang Pilkades serentak. Kemudian saksi nomor urut dua atas nama Govinda dihapus oleh salah seorang panitia pilkades secara sepihak.

Masih menurut aduan calon Kades, sesuai keterangan Govinda, terdapat surat suara yang dipersoalkan atau diselisihkan. Dalam surat suara itu terdapat dua coblosan di luar kotak dan satu coblosan di dalam kotak. Terhadap kejadian itu seharusnya dianggap batal atau tidak sah sesuai amanah Perbup pada pasal 71 huruf F.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata saat perhitungan suara yang dibuktikan dengan rekaman vidio, terhadap surat suara yang rusak atau batal karena ditusuk sebanyak tiga kali itu langsung disahkan oleh ketua panitia Pilkades La Ode Burhanudin, S. Pd.

Ceritanya begini, saat kertas suara diangkat dari kotak suara lalu dibuka, ditemukan tusukan lebih dari satu dan salah satu tusukan berada di luar kotak colon. Oleh sejumlah saksi, surat suara itu dinyatakan batal tetapi ketua panitia secara sepihak mengatakan sah. “Kertas suara itu kita sudah nyatakan batal tetapi tiba- tiba ketua panitia dengan nada arogan dan penuh keberpihakan menyatakan sah, “ujar salah seorang saksi.

Sebagai protes atas kecurangan itu maka dua orang saksi tidak mau menanda tangani berita acara yang disiapkan panitia. Namun belakangan diketahui bahwa berita acara telah ditandatangani oleh seluruh saksi. “Kalau seperti itu kondisinya, berarti dua orang saksi yang telah bertanda tangan itu telah dipalsukan tanda tangan mereka,”ujar salah seorang pendukung Firman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Lintas Sultra. Com, bahwa pihak penggugat meminta kepada panitia untuk membuka kembali kotak suara untuk diperiksa dan dilakukan perhitungan ulang.

Jika itu tidak diindahkan maka mereka akan melakukan aksi demo di kantor Kematan Kambowa, Dinas PMD dan Kantor Bupati sampai menemukan titik terang kejelasan permainan dan persekongkolan ketua panitia Pilkades Bubu Barat itu.

Seperti diketahui bahwa hasil perhitungan suara pilkades Bubu Barat pada 19 Juni lalu antara pasangan nomor urut 1 Partono memperoleh 91 suara dan Firman memilki 91 suara. Meski memperoleh suara yang sama tapi berdasarkan Perbup, panitia menyatakan pemenangnya jatuh pada Partono.

Alasannya karena Partono menang di TPS terbanyak wajib pilihnya. Sejumlah sumber menganggap bahwa Perbup tersebut diskriminatif atau tidak memiliki asas keadilan dalam demokrasi. Pertanyaannya kalau di dua TPS itu masing- masing calon memiliki suara yang sama, dan setelah digabungkan otomatis sama suara, siapa yang akan dimenangkan. (Red/Dit).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here