Lintassultra.com,Kolaka – Sebanyak 1.050 sertifikat tanah resmi diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Kolaka, kepada warga kecamatan Wundukako, kabupaten Kolaka, selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah, Kamis pagi( 27 /12/2018).
Pemberian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dipusatkan di lapangan kecamatan Wundulako, secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kalvyn Andar Sembiring, didampingi Wabup Kolaka, Kasat Binmas Polres Kolaka, Anggota DPRD Kolaka dan disaksikan oleh Camat Wundulako, sejumlah OPD dan kepala desa serta Lurah se kecamatan Wundulako.

Kepada sejumlah awak media, Kalvyn mengatakan, pembagian 1.050 sertifikat tanah tersebut terdiri dari Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Pakai (BMN) dan Sertipikat Wakaf(rumah ibadah).
“Selain memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanah, pemerintah berharap agar pemberian sertifikat secara gratis, masyarakat bisa mendapatkan tambahan modal untuk usaha, dengan menyimpan atau menjaminkan sertifikat tersebut ke bank,” ungkapnya saat memberi sambutan.
Sebab kata dia, sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah, tidak ada nilainya jika hanya disimpan di dalam lemari.
“Yang ada hanya rusak di makan rayap dan sebagainya. Karena sertifikat itu hanya kertas biasa yang mudah rusak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Darmin berharap, pihaknya mendapat dukungan kerjasama dari Pemda dan masyarakat Kolaka, agar program BPN dapat berjalan lancar.
“Tahun 2017 lalu, kita telah menerbitkan 5.900 sertipikat tanah. Kemudian untuk tahun 2018 ini, kita telah menerbitkan 6.476 sertipikat tanah. Sementara tahun 2019 mendatang, jumlahnya lebih banyak lagi, mencapai 8.000 sertipikat tanah yang akan diterbitkan,” ujarnya.
Program PTSL juga diklaim sangat membantu Pemda, dalam peningkatan Pendapatan melalui penarikan pajak atas kepemilikan tanah.
“Yang pastinya PAD Kolaka akan bertambah, jadi kami berharap jangan lagi ada lahan yang bersertifikat, tapi tidak bayar PBB,” terang wakil bupati Kolaka, Muhammad Jayadin. (Red/Kir)