Lintassultra.com | Unaaha – Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinad Sapan dimandatkan menjadi Inspektur Upacara (Irup) di Rutan Kelas II B Unaaha pada pemberian remisi 17 agustus tepatnya di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe,Sultra pada, sabtu (17/8/2019).
Upacara pemberian remisi warga binaan Rutan kelas IIB Unaaha tersebut dihadiri Ka. Rutan Unaaha, Herianto dan jajaran, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Unaaha, Arief, SH, Kabag SDM Polres Konawe, Kompol Ambo Tuwo dan pejabat lainnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yassona Laoly dalam sambutannya yang dibacakan , Ferdinan menjelaskan, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetapi lebih dari itu.

Kata dia, remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum
norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha pencipta maupun kepada sesama manusia.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kondisi lapas/ rutan yang kelebihan penghuni di atas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan bahkan terkadang menjadi alasan “pembenar” terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas/Rutan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni.

Sampai dewasa ini Lapas/Rutan belum mampu move on dan masih saja terpontang-panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dan tak kunjung habisnya.
“Hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun lini massa sosial media yang tak pernah sepi dari segala pemasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di Lapas/Rutan. Maka dari itu kita harus membangun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan,” terangnya.
Untuk itu, langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui porgram Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan harus terus di lakukan.
Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat sesuai dengah tema perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul Indonesia Maju,” dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM.
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan.

Sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga kemudian mereka mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.
Oleh karenanya peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi urgen.
Untuk itu, kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk Iebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,”harapnya.
“Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan Remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan Saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” tutupnya.(Red/LS).