Anggota BPD dan Pemerintah Desa Beda Pendapat Soal Jalan Usaha Tani

  • Share

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Pernyataan Sekretaris desa (Sekdes) Bente, Umar pada salah satu media yang menyebutkan bahwa anggota BPD tidak mampu meredam dan meluruskan masalah di desa mendapat reaksi balik dari Amsar, S. Pd.

Amsar adalah salah seorang anggota BPD Desa Bente yang sebelumnya bersama dengan Aliansi Masyarakat Desa Bente (AMDB) mengkritisi kinerja pemerintah desa karena dalam pengelolaan proyek peningkatan jalan usaha tani di wilayah itu disinyalir terjadi manipulasi data upah Harian Orang Kerja (HOK) yang terindikasi korupsi.

Selaku perwakilan rakyat di pemerintahan setingkat desa, Amsar sangat menyayangkan pernyataan Sekdes tersebut. Menurut dia, bantahan atau klarifikasi itu hanyalah tipu daya semata yang sengaja disampaikan di media lain untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah, dan seolah-olah menggiring opini masyarakat bahwa kesalahan itu karena lalainya pengawasan BPD.
“Justru kami BPD melalui aspirasi masyarakat pada saat musyawarah desa (Musdes) mempertanyakan siapa sebenarnya TPK dari pekerjaan peningkatan jalan usaha tani itu,” ujar Amsar.

Ditambahkan, harusnya pemerintah desa merespon cepat terkait pertanyaan dan kegelisahan masyarakat akibat kurangn transpannya pemerintah desa dalam pengelolaan anggran kegiatan itu.

Karena kurang transparan maka masyatakat tidak mendapatkan atau mengetahui secara jelas. ” Namanya sesuatu atau barang yang tidak jelas maka jangan salahkan masyarakat jika menuntut haknya untuk mendapatkan informasi atau penjelasan yang sebenarnya, “tambahnya.

Masih menurut Amsar, kalau pemerintah desa tidak mau menjelaskan hal itu secara terbuka dan transparan terhadap masyarakat, maka hadirkan TPK yang konon masih dirahasiakan itu untuk menjelaskan laporan administrasinya terkait uraian kegiatan, biaya yang mencantumkan harga satuan barang/jasa (termasuk upah) waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja dan daftar pelaksana kegiatan tentang HOK yang 30 persen.

Selain itu kelengkapan dokumen yang harus dimiliki oleh TPK dalam pelaksanaan PKTD yaitu rincian perkembangan pekerjaan, daftar hadir pekerja dan daftar penerima upah yang merupakan dokumen lampiran laporan pelaksanaan kegiatan dan acuannya jelas tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2018 untuk padat karya tunai Kementerian desa PDTT (Maret 2018).

Berdasarkan hal itu maka Amsar S.Pd, balik menyerang pemerintah desa. Menurut dia, sumber masalah ini sebenarnya dari pemerintah desa yang tidak transparan, tidak profesional dan tidak akuntabel sehingga masyarakat merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan pemerintah desa hari ini.

Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Bente (AMDB) La Rankuni menilai pernyataan yang dilontarkan Kaur keuangan pada saat rapat beberapa waktu lalu yang mempersilahkan masyarakat untuk melapor ke pihak yang berwajib kalau tidak puas dengan kinerja pemerintah terkait HOK adalah, merupakan pernyataan panik dan putus asa yang tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan. Seharusnya pemimpin itu tidak boleh alergi dengan kritikan apalagi sifatnya membangun.

La Rankuni menegaskan, terkait dengan data HOK yang diduga terjadi manipulasi mengarah pada korupsi, akan tetap mereka suarakan sampai ada tanggapan dari pihak berwajib sekaligus mengusut tuntas sampai keakar akarnya tentang pengelolaan ADD di desa Bente sejak Tahun 2016 silam. “Kami akan segera melapor ke pihak berwajib jika pemerintah desa tidak menjelaskan secara detil terkait pengelolaan dana peningkatan jalan usaha tani yang dipertanyakan masyarakat tersebut,”tegas Rankuni. (Red/tim).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *