LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan IR (24) asal Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Sabu pada, Rabu (4/8/2021).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, AKBP Wasis Santoso, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Musakkir mengungkapkan tersangka dibekuk saat akan melakukan transaksi di Kelurahan Ambekairi.
Kata Iptu Andi, berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Ambekairi yang akan dilakukan IR, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah IR, ditemukan satu sachet Sabu-sabu berat Bruto 0.25 gram satu set alat isap Bong, satu buah sumbu, lima sachet besar bekas pakai, satu buah tas yang berisikan 51 sachet besar kosong, dan satu sendok makan plastik warnah putih, satu buah alat press, satu buah sendok kecil terbuat dari pipet, satu Unit HP Merk Hammer warna hitam serta nomor Hp 082396052179,” kata Andi melalui rilisnya yang diterima media ini Kamis (5/8/2021).
Lanjut nya, Tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Mako Polres Konawe untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas kepemilikan barang tersebut, pelaku bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/LS).