LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan Muhamad Hendrik ( 31) tahun warga Kelurahan Bose-bose atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diduga sabu seberat 0,18 gram ,pada rabu (9/6/2021) sekira pukul 23.00 wita.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Konawe, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Musakir Musni mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat jika di kecamatan wawotobi sering terjadi peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat, unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan pelaku di kecamatan wawotobi.
“Terduga kami amankan didepan bengkel saat menunggu pembeli, kemudian barang bukti sabu didapat didalam dompet warna abu-abu milik pelaku,”jelasnya.
Usai mengamankan terduga, polisi kemudian melakukan pengembangan dirumah terduga di kelurahan bose-bose. Didalam kamar petugas menemukan tiga alat isap sabu(bong).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun masa kurungan. (Red/LS)