Istri Mandi Keringat Jadi Cleaning Service, “Suami Service Anak Tiri Diruang Tamu”

0
3228

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sebagai ayah tiri harusnya mampu menjaga dan melindungi anak dengan baik . Namun ini tidak berlaku bagi YUS (32) tahun warga kecamatan konawe, kabupaten konawe, sulawesi tenggara. Ia malah memanfaatkan situasi itu untuk menyetubuhi anak tirinya sebut saja Mawar (12) tahun.

Terbongkarnya aksi bejat terduga pelaku ini setelah kakak korban menangkap basah pelaku yang sibuk menyetubuhi korban di ruang tamu.

Didepan polisi, terduga mengaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan. Saat itu istri pelaku yang juga ibu kandung korban sementara bekerja jadi cleaning service di salah satu rumah sakit di konawe.

“Pertamanya saya sentuh kakinya habis itu kita lakukanmi sebanyak satu kali, “terangnya, jumat (8/1/2020).

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (IPTU) Husni Abda, S. IK membenarkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan seorang pria terhadap anak tirinya. Saat ini terduga dan saksi-saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan ayah tirinya sendiri, “terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga dijerat pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun masa kurungan. (Red/LS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here