Main Judi Didalam Kantor Camat , Polisi Tangkap Satu Kades dan Dua PNS

0
5795

Lintassultra.com | Unaaha – Timsus Reserse Kriminal Polres Konawe mengamankan tiga orang pelaku judi. Ketiga orang itu diantaranya dua Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Wonggeduku barat dan satu oknum Kepala Desa pada, kamis (12/3/2020).

Pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi warga, jika di Kantor Camat Wonggeduku Barat kerap dijadikan tempat main judi yang melibatkan oknum Kades dan ASN Pemerintah Kecamatan.

Berbekal informasi Timsus Reskrim Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan tiga tersangka yang lagi asyik bermain judi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 108 lembar kartu joker dan uang hasil taruhan kurang lebih enam ratus ribu rupiah.

“Ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi di dalam ruang Kantor Kecamatan Wonggeduku Barat.” Kata Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristianto melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Husni Abda, S. IK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang kini telah mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Konawe dijerat pasal, 303 ayat 1 Kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan. (Red/LS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here