15 Kursi Kosong Anggota DPRD Jadi Saksi Bisu dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Rekomendasi LKPJ

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 15 Kursi Kosong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jadi saksi bisu dalam rapat Paripurna penyerahan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Konawe tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Konawe, Selasa (20/5/2025) tersebut yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita sempat tertunda 90 menit karena beberapa anggota DPRD Konawe belum hadir.

Hingga pukul 15.30 Wita saat rapat dimulai, anggota dewan yang hadir baru 15 orang, ditambah dua lainnya yang katanya isi absen, meski sosoknya tak terlihat. Atas alasan itu, Ketua DPRD Konawe langsung membuka rapat, karena telah dianggap kuorum alias dihadiri 15 orang plus 2.

Adapun Anggota DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD, I Made Asmaya, Wakil Ketua I, Nuriadin Tombili, Badan Kehormatan DPRD Konawe, Rustam, Ginal Sambari, Abdul Rahim, Wahyu Rahmadi, Kristian Tandabio, Joni Pisi, Fakhrudin, M. Farhan Nur Hisam, Safiruddin, Tam Sati Take, I Putu Wira Yudhantara, Teguh Rahmat, serta Muhammad Agus.

Sementara satu Anggota lainnya, yaitu, Wakil Ketua II, Nasrullah Faizal saat dikonfirmasi dirinya tidak dapat mengikuti Rapat Paripurna karena sakit.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Konawe, Rustam mengatakan, undangan rapat yang sampai kepadanya terkesan mendadak. Rapatnya jam dua, undangannya pagi. Padahal biasanya, undangan tersebar sehari sebelumnya.

Menanggapi banyaknya anggota dewan absen, ia menyayangkan hal tersebut. Walau pun kata dia, ada yang izin karena sakit, urusan keluarga, kebutuhan penting lainnya, hingga ada yang tak memberikan konfirmasi sama sekali kepadanya.

“Tadi ada juga yang isi absen, tapi ada urusan penting dan tidak sempat mengikuti rapat. Sehingga kalau sesuai absen tercatat 17 orang hadir,” terangnya.

Lalu, bagaimana sanksi terhadap mereka yang bolos? Rustam menerangkan, bagi mereka yang tidak hadir rapat tanpa keterangan tiga kali berturut maka barulah akan diberikan teguran. Kalau sudah enam kali bolos berturut-turut barulah akan diberikan teguran tertulis.

“Badan Kehormatan Dewan akan berikan teguran tertulis dengan menyurat ke partainya,” tambahnya.

Rapat paripurna DPRD Konawe ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, perwakilan Kapolres dan Kajari Konawe, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *