Timses Caleg DPR RI Diduga Lakukan Pelanggaran Pemasangan APK, Panwas Amankan Bukti

  • Share

Lintassultra.com – Tim sukses ( Timses) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa Partai Amanat Nasional (PAN) diduga telah melakukan pelanggaran memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah setempat.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum,Penindakan dan Penanganan Pelanggaran ( HPP) Panwascam Puriala, Restu melalui Press Releasenya,minggu ( 20/01/2019).

Menurut Restu,dalam aktifitas pemasangan APK dimaksud, Panwascam Puriala menemukan adanya dugaan pelanggaran. Sesuai fakta lapangan, selain memasang APK (Binder) Caleg, tim juga membagikan sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak teh kepada warga setempat.

Selain itu,dikatakan Restu ,bahwa dalam proses pemasangan APK, tim sukses Caleg DPR RI dari partai PAN itu tidak memperhatikan tempat pemasangan yang tidak dibolehkan menurut Undang Undang.

“Seperti rumah aparat desa, ASN, bahkan rumah penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS), tempat ini tidak dibolehkan,” Jelasnya.

Bukan hanya itu, pada saat proses pemasangan APK, tim dan juga Caleg (Fachry Pahlevi Konggoasa-red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI bersama tim suksesnya, Panwascam Puriala saat ini sedang mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa foto saat pembagian sembako, keterangan saksi (PPL dan masyarakat penerima sembako), serta sembako itu sendiri.

“Ini kami tuangkan dalam bentuk format A1 pengawasan dan format A2 temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Restu menyebut bahwa pihaknya juga saat ini sedang melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk status dugaan pelanggaran.

“Saat ini kami Panwascam Puriala masih terus melakukan pengumpulan bahan informasi terkait kejadian ini,” kata Restu.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Puriala menghimbau kepada seluruh Caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta tim sukses Presiden untuk tidak melanggar aturan Perundang Undangan dalam hal ini UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye. Serta aturan lainnya dalam hal melakukan rapat terbatas ataupun pada saat pemasangan APK.

“Kami sampaikan kepada seluruh Caleg atau tim sukses untuk tidak melibatkan secara aktif Kepala Desa dan Aparat, serta ASN dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.

Untuk diketahui Fachry Fahlevi Konggoasa maju dalam kontestasi pemilihan Legislatif (Pileg)DPR RI dapil Sulawesi Tenggara dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 1.( Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *