LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe merasa sangat kecewa karena tidak dilibatkan dalam evaluasi pembahasan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Hal itu di ungkapkan oleh wakil ketua DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak dilibatkannya pihak DPRD dalam evaluasi pembahasan DPA pada, Selasa, (09/03/2021).
Dalam RDP, Politisi dari fraksi Gerindra tersebut mempertanyakan mengapa Pemkab Konawe dalam pembahasan DPA tidak melibatkan pihak DPRD Konawe, baik itu dari unsur pimpinan ataupun anggota dewan lainnya.
“Kami menanyakan juga tadi terkait DPA kenapa DPRD tidak dilibatkan dalam evaluasi sampai terbitnya DPA,” ujar Wakil Ketua DPRD Konawe saat ditemui awak media setelah RDP digelar.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD bukan hanya eksekutif, namun juga mempunyai fungsi terkait bajeting, jadi menurutnya DPRD harus tahu soal pembahasan maupun perubahan DPA.
“Kami baru tahu DPA sudah terbit artinya pemerintah telah melakukan evaluasi namun dalam waktu evaluasi itu harus DPR dilibatkan,” tuturnya.
“Kewajiban pemerintah dalam mengakomodasi Pokok pikiran (Pokir) DPRD Konawe sebagaimana hak masyarakat yang kami wakili,” Sambungnya.
Lebih jauh Kadek mengungkapkan dalam RDP juga sempat dibahas masalah kesekretariatan DPRD konawe dimana saat ini ia mengakui kurangnya support pemerintah dalam kegiatan DPRD.
“Tadi juga ada usulan DPRD Pada Sekda terkait evaluasi ASN yang ada di sekretariat,” tandasnya. (Red/Inal).