Terkait Dugaan Penganiayaan PHL Dispenda Konut, Penyidik Reskrim Polres Layangkan Panggilan

  • Share

Lintassultra.com | Unaaha – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap,Dermawan staf Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Utara yang bertugas di Pos PAD di Desa Tondowatu terus bergulir dimeja penyidik Polres Konawe.

Penyidik Pidana Umum Unit I Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolres Konawe telah melayangkan sejumlah panggilan kepada saksi-saksi. Bahkan penyidik telah mengangendakan pemeriksaan saksi.

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam,SH yang dikonfirmasi membenarkan,pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi.

Dikatakan mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan laporan korban ke mapolsek sawa. Kemudian penyidik Reskrim Polsek Sawa langsung menyerahkan perkara dimaksud untuk ditangani Mapolres Konawe.

“Penyidik Reskrim Polres Konawe sudah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. ,”terangnya sabtu, (21/9/2019).

Selain akan memeriksa saksi -saksi, penyidik polres juga telah memegang hasil visum et revertum dari penyidik mapolsek sawa.

Sebelumnya, Dermawan ( 25) tahun warga Desa Pulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Desa (Kades) Paku Jaya, Yunus kekantor Mapolres Konawe pada, jumat ( 13/9/2019).

Korban melaporkan Yunus atas dugaan penganiayaan yang dialaminya di pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. ( Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *