Lintassultra. Com, Unaaha – Kepolisian Resor (Polres) Konawe memberi keterangan terkait status dugaan pelanggaran pemilu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD provinsi,Fachry Pahlevi Konggoasa dan Titin Nurbaya Saranani. Penyidik Polres Konawe menilai ada dua alasan yang membuat kasus kedua caleg tersebut tidak lanjut ke tingkat penyidikan.
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SH., S. IK.MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zamzam,SH mengatakan, dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye Titin dan Fachry, punya tahapan.
Tahap pertama merupakan tugas Bawaslu untuk melakukan verifikasi terhadap temuan. Selanjutnya, tahap penyidikan di Polres. Kemudian tugas jaksa untuk mengantar kasus itu ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Bawaslu menggunakan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini menyebutkan, setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye sebagai sebuah pelanggaran.
“Titin dan Fachry dalam hal ini adalah pelaksana. Sementara peserta adalah warga negara yang memiliki hak pilih,” ujar Rachmat via telepon, Kamis (14/2/2019).
Jika merujuk pada aturan itu lanjut Rachmat, Bawaslu wajib melakukan pemeriksaan terhadap peserta Pemilu, dalam hal ini penerima Sembako. Namun nyatanya, Bawaslu tidak melakukan hal tersebut.
“Bawaslu seharusnya wajib melakukan pemanggilan terhadap penerima. Supaya ditahu apakah dia termasuk peserta kampanye atau tidak. Karena bisa jadi penerima ini ternyata bukan wajib pilih di sana, belum cukup umur, atau dari unsur TNI Polri,” jelasnya.
Alasan selanjutnya, polisi juga mempertanyakan perihal saksi ahli yang tidak dimintai keterangannya dalam perkara itu. Padahal kata Rachmat, keterangan saksi ahli bisa menjadi alat bukti yang kuat dipenyidikan.
“Bagi penyidik, saksi penerima harus diperiksa. Dan harus ada keterangan saksi ahli,” terang pria dengan pangkat dua balak di pundaknya itu.
Pada dasanya kata Rachmat, penyidik dan jaksa setuju jika alat bukti dari Bawaslu cukup untuk dibawa ke penyidikan. Hanya saja, alat bukti itu tidak cukup kuat. ( Red/LS)