LINTASSULTRA.COM | Butur – Setelah mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19 akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekaligus mengaktifkan PPK pada Senin 15/6/2020).
Pelantikan yang dilaksanakan disetiap kecamatan itu tetap mengacu pada protokol kesehatan sesuai ketentuan dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Buton Utara (Butur) saat ini sudah masuk zona merah sehingga komisioner KPU membagi tugas.
Pantauan Lintas Sultra menunjukkan, untuk Kecamatan Kambowa, pelantikan dipusatkan di Desa Lagundi dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Buton Utara Hasirudin SE.Sedang PPK telah dilantik sebelum munculnya wabah virus corona sehingga tinggal diaktifkan, setelah dibekuhkan sejak corona.
Dalam sambutannya ketua KPU minta kepada anggota PPS yang baru dilantik untuk mengedepankan integritas, peofesionalisme,transparansi dan menjaga independensinya.
“Penyelenggara tidak boleh berpihak kepada salah satu kontestan atau pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati serta tidak boleh tertekan oleh pengaruh apapun,”Ujar Hasirudin.
Menurut Hasirudin, Pemilu kali ini akan beda dengan Pemilu sebelumnya karena bertepatan dengan munculnya wabah virus Covid -19.
Lanjut ketua KPU, semua proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tentu mengikuti protokoler kesehatan sehingga baik masyarakat maupun penyelenggara terhindar dari penularan wabah virus corona.
Dikatakan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan serentak dan akan digelar pada 9 Desember 2020. Disaat pelaksanaan kegiatan, penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS harus mampu menciptakan suasana damai dan tentram demi tercipta pemilihan bupati dan wakil bupati yang demokratis.(Red/Lis)