Lintassultra.com,Unaaha- Penyidik Unit Reserse Narkoba Mapolres Konawe,menyerahkan empat tersangka Narkoba dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di Kejaksaan Negeri Unaaha. Penyerahan empat tersangka narkoba itu setelah memasuki Tahap II,kamis ( 24/01/2019)sekira pukul 12.30 wita.
Sebelum menyerahkan keempat tersangka ke Kejaksaan,penyidik terlebih dulu menjemput para tersangka di Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas II B Unaaha yang telah dititip sebagai tahanan Polisi.
“Penyidik telah melakukan tahap II/menyerahkan keempat tersangka ke kejaksaan Negeri Konawe untuk proses hukum selanjutnya”. Kata Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar,SH.S.IK.MH melalui Kasi Humas,Iptu Ramis P,SH Diruang kerjanya.
Keempat tersangka tersebut sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di dua tempat berbeda. Herman dan Idul diamankan di Kelurahan Ambekairi sedangkan Yusdin dan Isran diamankan di Kelurahan Tuoy.
Dari tangan Herman dan Idul polisi mengamankan sabu seberat 0,35 gram netto 0.0324 sementara dari tangan Yusdin dan Isral polisi menyita barang bukti seberat 0,34 gram netto 0.0570 ,sehingga tolal narkoba yang diamankan seberat 0,69 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,keempat tersangka yang yang kini menungguh proses sidang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat( 1) huruf (a) jo pasal 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun masa kurungan.(Red/LS).