LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan R (21), Minggu (25/9/2022).
R yang merupakan Warga Andabia, Kecamatan Anggaberi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe karna diduga membeli atau menadah barang curian berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3.
Kepala kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK., mengatakan R berhasil diamankan pihaknya di depan Pos PT OSS yang terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Konawe.
“Perannya melakukan pembelian barang curian,” ungkapnya.
Jacub juga menambahkan, tersangka dan satu unit kendaraan bermotor telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku pencurian masih dalam pengembangan,” tutupnya. (Red/Inal).