LINTASSULTRA.COM | KONUT – Kegiatan sosialisasi kawasan kehutanan dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) digelar di Balai Pertemuan Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/7/2025).
Acara yang dilaksanakan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIX Loiwoi Utara ini menghadirkan narasumber dari KPH XIX Loiwoi Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diikuti 65 peserta yang terdiri dari Muspika Kecamatan Lasolo Kepulauan (Camat, Sekcam, Kapolsek beserta jajaran, Danramil dan Babinsa), pemerintah Desa Boenaga (Kepala Desa, Sekdes, perangkat desa, BPD, RW, RT), tokoh masyarakat, hingga warga setempat.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPH, perlindungan hutan, serta regulasi pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, turut dijelaskan tata cara pengelolaan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai aturan, baik yang dilakukan oleh BUMN, swasta, maupun melalui kemitraan dengan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga membuka ruang pemanfaatan hutan oleh masyarakat di luar kawasan hutan lindung, dengan mekanisme resmi melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan skema Perhutanan Sosial (PS).
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSJ, Rijal, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan tanpa melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari para peserta, khususnya masyarakat Desa Boenaga. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga kelestarian hutan sekaligus memperoleh manfaat dari pengelolaan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.(Red/Inal).