Lintassultra.com | Unaaha – Kepala Cabang (Kacab) Asuransi Videi Provinsi Sulawesi Tenggara, Suriadi mengklarifikasi terkait ditangkapnya seorang Pegawai Asuransi Videi Cabang Unaaha,Haswan (32) tahun bersama seorang rekannya, Sardin (42) tahun seorang kontraktor atas kepemilikan sabu pada, selasa (20/8/2019) beberapa waktu lalu.
Kata Suriadi, yang bersangkutan (Aswan red) yang diamankan polisi di kantor perwakilan asuransi videi bukanlah pegawai tetap asuransi melainkan sebatas mitra perusahaan asuransi videi.
Bahkan , kantor perwakilan asuransi videi yang terletak di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha,Kabupaten Konawe, bukan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan pembayaran kontrakan.
“Yang bersangkutan hanya sebatas mitra perusahaan dan tidak digaji. Sementara kontrakan kantor yang ditempati asuransi videi, juga tidak dibayar perusahaan ” jelasnya kepada lintassultra.com rabu ( 28/8/2019).
Meski demikian, jauh hari sebelum kejadian pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh pegawai dan mitra asuransi videi agar menjaga nama baik perusahaan serta tidak menyalah gunakan obat-obatan terlarang .
“Semua pegawai dan mitra perusahaan dari awal kami sampaikan agar menjaga nama baik perusahaan terutama tidak menyalahgunakan obat -obat terlarang ,karena perusahaan ini baru mulai dari nol , ” terangnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba dan Timsus Mapolres Konawe, mengamankan dua pemuda pemilik narkoba jenis sabu. Kedua pemilik narkoba ini berprofesi sebagai kontraktor dan pegawai asuransi.
Sardin(42) tahun seorang kontraktor warga Kecamatan Konawe dan Haswan (32 )tahun seorang pegawai asuransi warga Kecamatan Kadia Kota Kendari tak bisa berkutik saat digrebek Sat Narkoba dan Timsus Polres Konawe.
Keduanya ditangkap di kantor perwakilan asuransi umum Videi Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada, selasa (20/8/2019).
Saat dicokok polisi , keduanya sempat menyembunyikan barang haram tersebut dibelakang mesin cuci pakaian . Namun setelah dilakukan pengeledahan keduanya langsung menunjukan dimana tempat disembunyikannya narkoba jenis sabu itu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua sacshet sabu seberat 1.01 gram.
Didepan polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang Narapidana Lapas Kendari.
Kapolres Konawe, AKBP muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Narkoba Iptu Abd Harist, SH mengatakan, pengungkapan peredaran narkorba jenis sabu , pihaknya dibantu Timsus berhasil mengamankan kedua pelaku. Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika kerap terjadi pesta sabu.
Usai mendapat laporan, anggota unit narkoba dan Timsus langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku saat akan memulai pesta narkoba.
“Keduanya diamankan saat akan berpesta narkoba,”terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 112 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun masa kurungan. (Red/LS).