LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Meski laporan Firman, calon kepala desa Bubu Barat nomor urut 2 sudah sampai di Dinas PMD namun ketua panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Buton Utara Mohammad Amaluddin Mokhram belum berani mengungkapkan proses penetapan atau pleno pemenang sesuai tahapan berdasarkan peraturan bupati (Perbup).
Alasannya karena jadwal tahapan penetapan yang dibuat Dinas PMD bertentangan atau berbeda jauh dengan ketentuan waktu yang ada di Perbup.
“Selaku ketua panitia saya belum bisa memutuskan, tungguh kita pelajari dulu petunjuk yang ada di Perbup dan jadwal yang ada. Yang jelas pengaduan colon itu sudah masuk di DPMD dan kami sudah tindak lanjuti, “ujar Amaludin Mochram yang juga Kadis PMD Butur melalui saluran telponnya Kamis, (23/6).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bubu Barat Kecamatan Kambowa Kasrun yang dikonfirmasi soal jadwal penetapan pemenang Pilkades tersebut menjelaskan, berdasakan Perbup, paling lama 7 hari setelah selesai pemungutan suara, panitia Pilkades tingkat desa menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara keada BPD setempat untuk diplenokan.
Sementara di jadwal Pilkades yang dikeluarkan panitia tingkat kabupaten dalam hal ini Dinas PMD diuraikan, pemungutan suara tanggal 19 Juni dan tanggal 22 Juni penyerahan berkas ke BPD. Dikatakan apabila tidak ada sengkenta maka tanggal 24 Juni 2022 BPD berkewajiban untuk melakukan pleno penetapan kepala desa terpilih.
Tetapi ketika ada sengketa maka tanggal 24 sampai 26 dilakukan penyelesaian semgketa di kabupaten. Hal tersebut tertuang dalam jadwal yang di susun oleh pihak panitia Pilkades kabupaten.
Masih menurut ketua BPD, apabila sengketa itu dapat diselesailan pada tanggal 26 Juni maka tanggal 27 Juni BPD wajib melaksanakan pleno penetapan calon Kades terpilih. Sebaliknya jika sengketa itu belum selesai maka BPD menunggu tiga pulu hari baru bisa melakukan pleno penetapan calon Kades terpilih.
Jika panitia Pilkades memaksakan untuk melakukan pleno penetapan sebelum sengketa Pikades di Bubu Barat menemui titik terang maka pihaknya tidak bertanggung jawab apabia di kemuadian hari terjdi gugatan lanjutan.
“Kami dari BPD tidak akan mempersoalkan apalagi menghangi pleno penetapan calon Kades terpilih sepanjang tidak menyalahi aturan karena itu menjadi bagian dari tugas dan tanggungjawab kami. Tetapi kalau didesak untuk melakulan pleno dengan menabrak aturan maka kami berhak menolak sembari melakukan kajian, “tegas Kasrun.
Lebih jauh Kasrun menjelaskan, bagi desa yang tidak terjadi sengketa tidak ada masaah dengan jadwal yang telah ditetakan oleh panitia kabupaten. Tetapi kalau desa yang ada sengketanya lalu dipaksakan untuk pleno bersama dengan desa yang tidak bersengketa maka itu adalah masaalah.
Dikatakan, untuk menghindari hal tersebut sangat sederhana yakni panitia mulai dari tingkat desa, kecamatan dan panitia kabupaten mengikuti seluruh aturan atau petunjuk yang tertuang alam Perbup. (Red/Dit).