Lintassultra.com | Unaaha – Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Timsus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe mengamankan NK (19) tahun warga Kecamatan Uepai . NK diamankan Polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap sebut saja mawar (7) tahun warga Kecamatan Uepai.
Saat ditangkap, Tersangka sementara akan melarikan diri di Provinsi Sulawesi Selatan pada, selasa(20/8/2019) sekira pukul 10.00.
Didepan polisi,tersangka berlaku lupa ingatan dan tidak tau masaalah. Namun setelah diperiksa penyidik PPA, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat membenarkan jika tersangka telah diamankan serta dilakukan penahanan atas dugaan pemerkosaan terhadap korbannya.
“Tersangka telah kami amankan dan sekarang telah ditahan di Rutan Polres Konawe, “jelasnya.
Kanit PPA Bripka Nursuhada menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban melaporkan keorang tuanya jika dia telah mendapatkan perlakuan yang tidak layak.
Selain itu, korban juga menyebut nama tersangka yang telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluannya. Setelah itu, pelaku juga memasukkan lagi ke dalam mulut korban.
Usai menerima laporan anaknya, orang tua korbanpun langsung membawa persoalan tersebut ke Mapolres Konawe.
“Setelah kita menerima laporan, kita periksa saksi-saksi, Timsus langsung turun mencari dan menangkap tersangka,” kata Nursuhada.
Menurut Nursuhada, tersangka saat diperiksa mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Di hadapan penyidik, tersangka menuturkan bahwa saat itu dirinya hendak buang air besar di salah satu WC masjid.
Saat itu, korban Bunga berada di dalam WC sedang buang air besar. Melihat kondisi lagi sepi, niat jahat tersangka mulai muncul.
Tersangka mulai melakukan aksinya, tersangka membuka celana dan memasukkan Mr P ke vagina korban. Namun karena korban mengeluh sakit, tersangka kemudian memindahkan Mr. P untuk kemudian dimasukkan ke mulut korban hingga sperma tersangka keluar.
“Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya ini baru pertama kali dilakukan,” sebut Nursuhada.
Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di desa Tanggondipo Kecamatan Uepai pada Juni 2019, tepatnya pasca bencana banjir Konawe. Kasus ini sendiri baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 10 Agustus 2019 ini.
Kini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Konawe. Atas perbuatannya tersangka dikenakan
Pasal 81 subsider pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” tutupnya.(Red/LS).