Sambangi PTUN, Ketua DPD Partai Demokrat Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rombongan yang berjumlah 50 orang menyambangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Anduonohu Kota Kendari, Selasa (11/11/2020).

Rombongan tersebut dipimpin langsung Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra Jumarding, Anggota DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia serta beberapa anggota DPRD Konawe, Konsel dan Muna.

Maksud dari kedatangan Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ke PTUN adalah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di PTUN terkait gugatan Kubu KSP Moeldoko untuk merebut partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) – Teuku Riefky.

Kedatangan Ketua DPD Partai Demokrat beserta rombongan disambut langsung oleh Humas PTUN Sultra Rachmadi, S.H., dan Abdul Kadir, S.Ag.,

Mewakili seluruh rombongan, Endang menyampaikan kedatangan mereka yang tak lain adalah untuk meminta perlindungan hukum. Ia juga sekaligus membacakan langsung surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua MA

Dalam suratnya, Endang menyampaikan agar upaya Kubu KSP Moeldoko yang terus ingin merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan AHY – dan Teuku Riefky dari hasil Kongres Jakarta tahun 2020 dengan cara-cara yang memalukan dan melebihi kepatutan dihentikan.

“Gugatan mereka tidak berdasar, mengada ada dan jauh dari kebenaran,” tegas Endang.

Karena tidak ingin terus merasa terganggu, itulah alasan Endang serta rombongan mendatangi PTUN meminta perlindungan Hukum.

Usai pertemuan, Muh. Endang menyampaikan keyakinannya akan integritas Mahkamah Agung yang akan selalu menjaga marwah.

“Kita percaya mereka pasti akan menjaga Marwah sebagai penjaga keadilan negeri ini, dengan menegakkan hukum seadil-adilnya,”Tutup Endang.

Sementara itu, saat menerima surat permohonan terebut, Rachmadi menegaskan yang dapat diperkenankan masuk hanya sebatas lima orang saja.

“Kami hanya bisa menerima lima orang mengingat ini dalam rangka menegakkan Prokes, jadi tidak bisa semua masuk,” kata Rachmadi.

Terkait tanggapan Humas PTUN Kendari Rachmadi mempersilahkan DPD Partai Demokrat Sultra untuk memasukan suratnya kepada pelayanan terpadu satu pintu PTUN Kendari.

“Insha Allah akan Kami teruskan kepada Pimpinan dan Kami bekerja sesuai Hukum saja,”Ucapnya. (Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *